Iwan Berri Prima

Seorang dokter, yang berprofesi sebagai dokter hewan pemerintah (Dokter Hewan Berwenang). Kelahiran Bantul Yogyakarta, tapi saat ini menetap di Kota Tanjungpina...

Selengkapnya
Navigasi Web
Logo Halal Indonesia

Logo Halal Indonesia

Logo halal yang diterbitkan pemerintah baru-baru ini cukup menyita perhatian. Pasalnya, selama ini, persoalan halal tidak secara tegas dikelola negara. Namun dilakukan melalui organisasi non pemerintah, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kini, kita bersyukur, negara hadir dalam persoalan halal. Bahkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan logo baru label halal dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna ungu.

Dengan penetapan logo baru ini, maka label halal dari BPJPH Kemenag ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 di Jakarta.

Namun demikian, dalam masa transisi, logo halal yang diterbitkan MUI masih berlaku hingga 5 tahun ke depan. Setidaknya hingga tahun 2026.

Dilansir dari Republika, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33/2014 tentang jaminan produk halal.

Jadi, tidak perlu berpolemik. Apalagi, saat ini banyak pula bahasan-bahasan yang relatif tidak setuju dengan logo halal yang baru.

Mari kita gunakan energi dan pemikiran kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Perbedaan pendapat dan perbedaan sudut pandang dalam melihat logo, itu sah-sah saja. Tapi, intinya adalah: bagaimana aspek halal benar-benar diterapkan di tengah masyarakat muslim. Semoga!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang informatif dan bermanfaat. Salam literasi.

14 Mar
Balas

Keren, sangat bijak argumen pak dokter Iwan. Namun saya berharap Pak Menteri juga harus buka telinga. Dengarlah suara rakyat. Kasus yang lalu belum selesai, malah tambah lagi masalah. Semoga kita bisa sependapat dengan pak dokter. Salam literasi

14 Mar
Balas



search

New Post