MENGENAL DEKOPIN
Siang tadi sekitar pukul 13.35 ponselku berbunyi, ada panggilan masuk. Ternyata dari Kang NH (he he..maksudnya NH bukan Bapak Nurdin Halid, Ketua Dekopin pusat ya...NH = Nang Hidayat) PLT Ketua Dekopinda Kabupaten Lebak yang mengingatkan sekaligus mengundang untuk hadir pertemuan pengurus di kediaman sekretaris Dekopinda Bp. H. Sudari Sjamsu. Memang dua pekan sebelumnya pada pertemuan terakhir disepakati untuk kembali bertemu membahas persiapan musda kabupaten. Kebetulan masa kepengurusan berakhir di tahun 2021 dan Ketua Dekopinda yang juga anggota DPRD Kabupaten Lebak telah berpulang (meninggal dunia) kira-kira dua bulan yang lalu 2020.
Mungkin manteman Gurusianer ada yang belum mengenal Dekopin dan Dekopinda ? DEKOPIN singkatan dari Dewan Koperasi Indonesia, dahulu bernama SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia). Hingga kini DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 57 undang-undang koperasi anggota 25 Tahun 1992.
Sebagai organisasi otonom, DEKOPIN melakukan tugas mempromosikan ideal, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi; mewakili gerakan koperasi Indonesia baik di forum domestik dan internasional; dan melakukan peran sebagai mitra pemerintah dalam pengembangan koperasi di Indonesia.
Dekopin mempunyai struktur organisasi di tingkat provinsi yaitu Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) berjumlah 34 wilayah dan di tingkat kabupaten/kota adalah Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) sebanyak 471 daerah (belum termasuk daerah otonom pemekaran yang belum terbentuk kepengurusannya).
Dekopin bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menegakkan jatidiri koperasi (sesuai pasal 2 ayat 3 Anggaran Dasar Dekopin).
Apa fungsi Dekopin ? Dekopin mempunyai fungsi :
a. sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai, dan prinsip koperasi
b. sebagai wakil gerakan koperasi Indonesia , baik ti dalam maupun di luar negeri.
c. sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
Dalam gerakan koperasi dunia, Dekopin aktif di gerakan koperasi dunia sebagai berikut :
a. Asean Cooperative Organisation (ACO) sebagai Pengurus,
b. International Cooperative Alliance Asia Pacific (ICA AP) sebagai Pengurus,
c. International Cooperative Alliance (ICA) sebagai Anggota.
Sesuai dengan Bab IX pasal 58 Undang-undang nomer 25 tahun 1992 tentang Lembaga Gerakan Koperasi, Dekopin mempunyai kegiatan sebagai berikut :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Dekopin melakukan kegiatan-kegiatan :
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi
b. meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain baik pada tingkat nasional maupun internasional
c. meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar koperasi mendapat akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
d. meningkatkan peran pemuda dan wanita dalam perkoperasian.
Sesuai dengan kegiatan, tugas, dan fungsinya Dekopin mempunyai program strategis sebagai berikut :
a. revitalisasi koperasi pedesaan untuk menumbuhkan dinamika ekonomi masyarakat pedesaan, mendukung membangun Indonesia dari pinggiran dan BUMDES (badan usaha milik desa)
b. konsolidasi usaha koperasi Indonesia berbasis teknologi informasi (IT)
c. memodernisasi manajemen koperasi Indonesia untuk membangun produktivitas dan daya saing usaha koperasi di era persaingan bebas
d. sinergi bisnis antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain baik usaha negara maupun swasta
e. kembali ke jati diri koperasi dengan menjalankan prinsip dan nilai koperasi.
Selamat berkoperasi di era pandemi dan transaksi nontunai #KoperasiBisa
(Rangkasbitung-16012021)



Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasannya tentang Dekopin. Saya jadi tahu. Terima kasih.
Terima kasih kunjungan bu Laili Rusma. Saliter telu (salam literasi dan sehat selalu).
Keren ulasannya Pak. Salam sukses selalu.
semoga berkah, keren, sukses selalu
Aamiin Bu Yelli. Sukses untuk kkita semua.
Sukses berkah Pak. Terima kasih info Dekopinnya
Terima kasih kunjungan bu Dewi Andriani. Salam literasi!
Ulasan yang sangat bermanfaat...salam sehat dan sukses selalu Pak
Barakallah. Salam literasi
Ulasan yang mantap pak. Salam kenal dan salam literasi
Ulasan yang mantap pak. Salam kenal dan salam literasi
Salam kenal jua dari Bumi Multatuli. Sukses selalu, Bu CT Asmah. Trims.