Rencana Hasil Kerja
4.342
Rencana Hasil Kerja
Pada bagian awal penyusunan SKP 2023, ASN diharuskan menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK). RHK yang disusun harus berasal dari RHK pimpinan yang diintervensi. Artinya, walaupun kita mempunyai sejumlah RHK yang mungkin akan kita realisasikan, tapi kalau tidak terdapat pada RHK pimpinan, tidak boleh dituliskan. Jadi dalam penyusunan RHK ini kita perlu berkoordinasi dengan unsur pimpinan. Pimpinan punya usul saran, bagian mana dari RHK pimpinan yang mungkin bisa dijalankan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam jabatan.
RHK hasil diskusi dengan pimpinan, disusun dalam bentuk matrik yang memuat lajur: Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang diintervensi, Rencana Hasil Kerja, Aspek, Indidkator Kinerja Individu, dan target.
Contoh, rencana hasil kerja pimpinan yang diintervensi, adalah menguatnya muatan moderasi beragama dalam mata pelajaran agama, dengan indikator Persentase Guru di Madrasah yang dibina dalam moderasi beragama.
Dari RHK Pimpinan yang diintervensi, kita dapat menyusun, rencana Hasil kerja berupa kegiatan yang memuat Program Penguatan Moderasi Beragama, seperti mengikuti diklat, workshop, dan lokakarya yang memuat materi penguatan moderasi agama. Dalam hal ini, kita bisa merancang perencanaan dari berbagai aspek. Seperti dari Aspek Kuantitas, terdapat sejumlah kegiatan yang memuat materi penguatan moderasi beragama yang diikuti dengan target sejumlah sertifikat.
Dari aspek kualitas, kita bisa menulis, tingkat kesesuaian program kegiatan yang memuat program penguatan moderasi beragama dengan target berupa persentase dan dari aspek waktu, kita tulis ketepatan waktu kegiatan yang memuat program penguatan moderasi beragama dengan target selama beberapa bulan.
Demikian, semoga bermanfaat!
Pariaman, 4 Januari 2024
Sumber: Buku Panduan E Kinerga
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar