Imam Safe'i

Saya lahir dari keluarga petani. Lahir di Kediri, tanggal 01 Juni 1976. Saat ini saya berprofesi sebagai guru di Kabupaten Lampung barat, Provinsi Lampung. Mela...

Selengkapnya
Navigasi Web
Penulisan Ijazah SMP

Penulisan Ijazah SMP

Pengumuman kelulusan untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dilaksanakan yaitu pada tanggal 5 Juni 2020. Setelah kelulusan diumumkan, sudah barang tentu siswa akan meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) yang akan mereka pergunakan untuk persyaratan mendaftar di jenjang SMA. Untuk memudahkan sekolah dalam penulisan Ijazah, maka SKL dibuat mengacu kepada tata cara penulisan Ijazah sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan.

Berikut tata cara penulisan dan pengisian blangko ijazah untuk jenjang SMP:

1. Bagian depan Ijazah

a. Nama sekolah diisi sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

b. Nomor pokok sekolah nasional diisi dengan NPSN sekolah yang menerbitkan Ijazah.

c. Nama kabupaten/kota diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.

d. Nama provinsi diisi dengan nama nomenklatur provinsi.

e. Nama siswa pemilik Ijazah ditulis menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

f. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

g. Nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah harus sama dengan yang tercantum di Ijazah jenjang di bawahnya.

h. Nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

i. Nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

j. Khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.

k. Nama penerbitan diisi kabupaten/kota tempat penerbitan.

l. Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan.

m. Nama Kepala Sekolah diisi nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan

2) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

n. Stempel sekolah digunakan dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

o. Ijazah ditempeli Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Demikian Tata cara pengisian blangko Ijazah SMP untuk halaman muka. Mohon berhati-hati dalam penulisan, jangan sampai salah tulis. Karena kalau terjadi salah tulis maka harus mengajukan penggantian blangko Ijazah baru ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

2. Pengisian Halam Belakang

a. Nama pemilik Ijazah ditulis menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

b. Tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

c. Nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

d. Nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

f. Nilai Ujian Sekolah :

1). untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

2). Nilai Ujian Sekolah ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).

h. Nama penerbitan diisi kabupaten/kota tempat penerbitan.

i. Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan

huruf (tidak disingkat).

j. Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan

dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri

sipil diisi strip (-). Dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan

Ijazah sesuai nomenklatur.

Demikian tata cara penulisan Ijazah untuk jenjang SMP, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post