Berbahagialah Kalian yang Berumur Tua
“Nasib terbaik adalah tidak dilahirkan, yang kedua dilahirkan tapi mati muda, dan yang tersial adalah berumur tua” demikianlah quote Soe Hok Gie, salah satu aktivis kebanggaan Indonesia pada masanya. Bagi sebagian mahasiswa, mungkin mendengar nama Soe Hok Gie sudah tidak begitu asing ditelinganya, terlebih mahasiswa yang mempunyai idealisme arah kiri, mahasiswa yang hobi menentang kebijakan kampus maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Tetapi kali ini kita tidak akan membahas tentang mahasiswa, kita akan membahas nasib calon-calon mahasiswa yang sekarang tak sedikit dari mereka sedang kebingungan mencari sekolah lanjutan.
Quote Soe Hok Gie tersebut sekarang berbanding terbalik dengan situasi dunia pendidikan saat ini, khususnya dalam masalah seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sudah bertahun-tahun dunia pendidikan di Indonesia dalam proses seleksi PPDB menggunakan nilai akhir belajar peserta didik, tapi tidak untuk seleksi PPBD tahun 2020 ini. Usia calon peserta didiklah yang sangat menentukan diterima atau tidaknya peserta didik tersebut dalam seleksi PPDB. Apakah aturan ini sudah adil dan tidak diskriminasi? Pada juknis PPDB Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pada Bab I pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan: nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kalau melihat penjelasan dari juknis tersebut, apa yang menjadi pertanyaan kita di atas sebenarnya sudah terjawab. Tetapi bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini?
Seleksi PPDB Tahun 2020 pada jenjang SMP dan SMA/SMK dilaksanakan melalui empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Hal ini masih sama dengan juknis PPDB tahun-tahun sebelumnya, hanya saja proses urutan seleksi pada tiap jalurnya sekarang yang berbeda. Kalau tahun-tahun sebelumnya nilai akademik calon peserta didik punya peran besar dalam menentukan diterima atau tidaknya pada sekolah lanjutan, tetapi sekarang yang punya peran besar dalam hal ini adalah usia calon peserta didik itu sendiri. Memang ada jalur prestasi yang khusus diperuntukan untuk calon peserta didik yang mempunyai nilai akademik tinggi, tetapi lagi-lagi masalah usia ternyata masih ikut berperan dalam urutan pengambilan keputusan diterima atau tidaknya calon peserta didik tersebut.
Menjadi angin segar bagi calon peserta didik yang sebelumnya pernah tinggal kelas, bagi calon peserta didik yang prestasi akademiknya biasa saja, atau bagi anak yang pernah drop out (DO) karena sering bermasalah di sekolah sebelumnya yang mana ingin sekolah lagi. Mereka tidak perlu bingung dan repot dalam mencari sekolah lanjutan. Hanya bermodal usia di atas rata-rata mereka sudah mampu bersaing dengan calon peserta didik lainnya dalam proses seleksi PPDB. Bagi calon peserta didik yang memiliki usia di atas rata-rata tersebut, aturan PPDB Tahun 2020 ini mungkin sudah dianggap sebuah keadilan dan tidak diskriminasi. Tapi bagaimana dengan calon peserta didik yang usianya masih di bawah rata-rata? calon peserta didik yang dulu pernah ikut program akslerasi? calon peserta didik yang dulu masuk Sekolah Dasar dengan umur yang masih muda? Tentu aturan PPDB Tahun 2020 ini akan dianggap sebuah ketidakadilan dan diskriminasi. Peserta didik yang usianya di bawah rata-rata akan dengan mudah terlempar ke sekolah-sekolah swasta karena sekolah-sekolah negeri sudah terisi dengan calon peserta didik yang memiliki usia di atas rata-rata.
Bagi calon peserta didik yang umurnya masih muda, mungkin dari beberapa mereka akan acuh dengan aturan ini, secara mereka masih anak-anak yang hanya nurut dengan orangtua/walinya ketika hendak mencari sekolah lanjutan. Calon peserta didik yang umurnya masih muda ini hanya bisa pasrah ketika tidak diterima pada sekolah-sekolah negeri favoritnya dan harus terlempar ke sekolah-sekolah swasta. Orangtua/wali dari calon peserta didik tersebut juga tidak bisa berbuat banyak. Seakan-seakan mereka tidak punya power besar untuk melakukan protes karena disamping ini sudah menjadi sebuah aturan, apa yang sedang mereka rasakan ternyata berbanding terbalik dengan orangtua/wali dari calon peserta didik yang rata-rata usinya lebih tua. Orangtua/wali dari calon peserta didik yang rata-rata usianya lebih tua sudah nyicil ayem karena sudah tidak bingung lagi mencari sekolah lanjutan untuk anak-anaknya, sudah bisa pamer ke tetangga-tetangga bahwasanya anaknya akan diterima di sekolah negeri favorit walaupun hanya bermodalkan usia anak yang lebih tua.
Mas menteri pendidikan mungkin tidak jauh berpikir sisi psikologis dari calon peserta didik yang prestasi akademiknya tinggi, tapi terlempar ke sekolah-sekolah swasta, sekolah-sekolah yang bukan menjadi favoritnya. Sekolah yang nyaman dan aman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran. Bisa jadi peserta didik yang belajar di sekolah swasta yang mana sekolah tersebut bukan merupakan sekolah favoritnya, akan belajar dengan setengah-setengah. Mereka belajar tidak punya semangat, mereka belajar tidak bisa maksimal karena sudah bermodal ketidakcocokan tempat belajar (sekolah). Selain itu, orangtua/wali dari mereka juga mungkin akan terkendala dalam masalah biaya ketika anaknya terpaksa harus sekolah di swasta. Kita tau bahwa biaya sekolah di swasta lebih mahal daripada sekolah di negeri. Hal ini tentu juga dapat menyebabkan orangtua/wali akan kurang memotivasi anak-anaknya dalam belajar, karena mereka sudah pusing sendiri memikirkan masalah biaya sekolah anak-anaknya, terutama bagi orangtua/wali dari golongan ekonomi menengah kebawah. Tak jarang waktu senggangnya mereka yang seharusnya dapat digunakan untuk memberikan perhatian dan memantau perkembangan belajar anaknya, tetapi mereka akan habiskan untuk mencari uang tambahan guna memenuhi biaya sekolah anaknya. Padahal kita tau bahwa kurangnya perhatian orangtua sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya kenakalan anak.
Bagi sekolah-sekolah swasta adanya aturan PPDB Tahun 2020 ini mungkin akan menjadi keuntungan sendiri. Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak perlu susah-susah lagi mencari peserta didik baru seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekolah swasta akan mempunyai peserta didik yang prestasi akademiknya bisa dibilang sama dengan prestasi akademiknya peserta didik sekolah negeri. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa sekolah-sekolah swasta biasa mendapatkan peserta didik buangan (maaf), peserta didik yang tidak diterima di sekolah-sekolah negeri karena peserta didik tersebut kalah bersaing secara nilai dalam proses seleksi PPDB. Selain mendapatkan dampak positif dari mudahnya mencari peserta didik baru, tak sedikit dari sekolah-sekolah swasta tersebut akan mudah mendapatkan pemasukan secara finansial. Kita tau bahwa sampai sekarang masih banyak sekolah-sekolah swasta yang menerapkan sumbangan uang gedung bagi para calon peserta didiknya. Bisa jadi dengan mudahnya dalam mencari peserta didik baru, sekolah-sekolah swasta tersebut juga akan mematok biaya sekolah lebih mahal dari tahun-tahun sebelumnya.
Lantas bagaimana sekolah-sekolah negeri sendiri dengan adanya aturan PPDB Tahun 2020 ini? Bagi sekolah-sekolah negeri, terutama sekolah-sekolah negeri favorit mungkin yang dapat merasakan dampak dari aturan PPDB ini adalah guru-gurunya, terutama dalam proses pembelajaran. Guru-guru pada sekolah negeri yang sebelumnya mengajar peserta didik yang kebanyakan prestasi akademiknya di atas rata-rata, sekarang mereka dihadapkan dengan tidak sedikitnya peserta didik yang prestasi akademiknya di bawah rata-rata. Mungkin juga dihadapkan dengan peserta didik yang sebelumnya merupakan peserta didik drop out, yang notabene kebanyakan dari peserta didik drop out ini adalah peserta didik yang mempunyai tingkah laku salah suai, tingkah laku yang upnormal. Tentu dalam hal ini guru butuh penanganan yang ekstra. Sebenarnya apa yang dirasakan guru-guru tersebut masih dapat dimaklumi, karena memang tugas dari seorang guru itu sendiri yaitu mendidik peserta didik tanpa terkecuali. Akan tetapi hal ini justru berbeda dengan apa yang akan dialami peserta didiknya, khususnya dalam hal ini peserta didik yang prestasi akademiknya di bawah rata-rata tadi. Peserta didik tersebut mungkin akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengikuti teman-teman sekelasnya yang prestasi akademiknya di atas rata-rata. Bisa jadi peserta didik yang prestasi akademiknya di bawah rata-rata tersebut akan mudah menyerah dalam belajarnya, akan merasa minder dan juga malu. Bisa jadi peserta didik tersebut akan terganggu mentalnya dan dapat berakibat pada tugas-tugas perkembangan psikologisnya yang terhambat, terlebih pihak sekolah dalam hal ini guru-gurunya tidak bisa momong peserta didik tersebut.
Apa yang menjadi keresahan orangtua/wali akan aturan PPDB ini seolah-olah memang tidak begitu terlihat, terlebih masyarakat kita sendiri waktunya sudah banyak tersita dengan pandemi covid-19. Media-media juga masih lebih tertarik dengan berita-berita tentang covid-19 daripada mengangkat apa yang menjadi permasalahan dalam aturan PPDB Tahun 2020 ini. Memang ini sudah kebijakan dari pemerintah, yang mau tidak mau aturan PPBD ini harus dijalankan, walaupun tidak sedikit dari masyarakat yang merasa kecewa. Aturan PPDB Tahun 2020 ini pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Adil tidak adil, diskriminasi tidak diskriminasi semua tergantung dari cara pandangnya masing-masing, cara pandangnya orangtua/wali itu sendiri maupun cara pandangnya setiap sekolah.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Nasib baik bagi anak yg lambat belajar
Betul bu, semoga anak2 yang terlempar ke sekolah swasta tidak lantas patah semangat
Keren pak7
Tulisannya keren... Nasib yang cerah bagi siswa tunggakan dan nasib yang lumayan mengenaskan bagi siswa pintar dan berprestasi....
Betul, semangat belajar ditempat sekolah baru bram
Semoga siswa yg awalnya hanya biasa saja menjadi lebih semangat dalam belajar,Dan untuk bapak/ ibu guru selamat berjuang dalam membimbing siswa siswi tersebut agar bisa lebih berprestasi....
Semangat selalu bu