MENJAGA KEHORMATAN DIRI (Part III) (Menutup Aurat)
Tantangan Menulis Gurusiana hari ke- 30
seorang wanita dilarang melihat aurat laki-laki yang terdapat di antara pusar dan lututnya, kecuali apabila laki-laki tersebut adalah suaminya. Begitu sebaliknya seorang laki-laki dilarang memperlihatkan auratnya kepada wanita kecuali wanita tersebut adalah istrinya.
Di samping itu wanita-wanita mukminat dilarang melakukan gerakan-gerakan yang mengisyaratkan adanya perhiasan yang tersembunyi, menggoda syahwat yang tersimpan, dan membangunkan perasaan nafsu sedang tidur, walaupun gerakan itu tidak sampai menampakkan perhiasan.
Perempuan muslimah dilarang untuk menampakkan perhiasannya, kecuali:
a. Kepada suami mereka.
b. Ayah mereka.
c. Ayah suami mereka.
d. Putra-putra mereka.
e. Putra-putra suami mereka.
f. Saudara-saudara laki-laki mereka.
g. Putra-putra saudara laki-laki mereka.
h. Putra-putra saudara perempuan mereka.
i. Perempuan-perempuan Islam.
j. Budak-budak yang mereka miliki.
k. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap perempuan).
l. Dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Di samping itu, para perempuan dilarang melakukan gerakan-gerakan yang memperlihatkan pesonanya, menggugah nafsu terpendam bagi orang yang melihatnya. Seringkali hayalan itu terasa lebih dahsyat dalam menggugah birahi dibandingkan dengan penglihatan secara langsung. Banyak orang yang lebih terpesona ketika melihat baju, dan perhiasan dari pada melihat anggota badannya. Sebagaimana banyak orang yang lebih terpesona ketika parfum wanita menembus hidungnya dari pada menyaksikan wanita itu di hadapan matanya.
Gemercik suara perhiasan dan semerbak aroma parfum dari kejauhan lebih sering membangkitkan gairah laki-laki dan menggelorakan jiwanya hingga tidak mampu mengendalikannya. Dengan alasan demikian, maka suara wanita yang semula tidak termasuk aurat, bisa menjadi aurat jika dilakukan dengan alunan yang mendayu-dayu, yang menggugah rasa kaum laki-laki untuk menikmatinya lebih jauh lagi. Hal ini disandarkan kepada firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 32 yang artinya:
“Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga berkeingiinanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.(Q.S. al-Ahzab 33 : 32)
Menurut M. Quraish Shihab, untuk mempertahankan dan meningkatkan takwa, janganlah kamu bersikap terlalu lemah lembut dan lunak yang dibuat-buat dalam berbicara apalagi dengan yang bukan mahram kamu sehingga berkeinginan buruk dan menarik perhatian orang yang ada penyakit dan kotoran dalam hatinya, dam ucapkanlah perkataan yang baik dan dengan cara yang wajar, tidak dibuat-buat.
Pada akhir ayat 31 Allah mengajak agar manusia bertaubat, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ajakan bertaubat merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis tidak mudah untuk dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaklah dia mohonkan ampun dari Allah SWT.
Firman Allah surat al-Nur ayat 60 yang artinya:
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
Menurut Ahmad Mustafa al-Maragi, para wanita tua tidak berdosa untuk duduk di rumahnya dengan mengenakan pakaian rumah, tutup kepala dan menanggalkan jilbab, selama tidak bermaksud bersolek dan menampakkan perhiasan yang wajib disembunyikan. Hal ini jika mereka tidak mempunyai sisa-sisa kecantikan yang bisa menimbulkan syahwat. Tetapi jika mereka mempunyainya, maka tidak termasuk dalam pembicaraan ayat ini.
Sejalan dengan Ahmad Mustafa al-Maragi, M. Quraish Shihab berpendapat bahwa ayat ini merupakan pengecualian dari surat ayat 31 yang mengharuskan wanita-wanita tidak menampakkan hiasan mereka, maka di sini dikecualikan wanita-wanita yang sudah tua.
Allah memberikan pilihan dan kelonggaran kepada umat-Nya yaitu kepada wanita-wanita tua yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi. Mereka diperbolehkan menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak bermaksud untuk menampakkan aurat mereka. Hal ini dimaksudkan karena wanita-wanita tua tersebut tentu akan merasa kesulitan apabila terus menerus berpakaian seperti layaknya wanita-wanita muda seperti yang diharuskan dalam surat al-Nur ayat 31.
Jika wanita-wanita tua itu merasa khawatir apabila aurat mereka tersebut dapat menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, maka lebih baik mereka menutupinya.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an sangat memperhatikan pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu al-Qur’an juga menjelaskan tindakan yang harus dilakukan masing-masing agar tidak sampai tergelincir ke jurang kehinaan.
Untuk itu kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan yang beriman, harus mampu menahan pandangan matanya dan menjaga kemaluan serta menutup auratnya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang keji dan mungkar ketika melihat lawan jenisnya yang dapat menimbulkan syahwat yang nantinya syahwat tersebut akan menuntut kepada pemuasannya, sehingga kehormatan dirinya akan tetap terjaga.
Laki-laki dan perempuan harus mampu untuk menutup auratnya, yaitu aurat laki-laki adalah di antara pusar dan lututnya, sedangkan aurat perempuan yaitu semua tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Selain itu bagi perempuan dilarang memakai pakaian yang dapat mengundang syahwat lawan jenisnya dan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang dapat mengundang syahwat lawan jenisnya tersebut.
Husna Herawati, S.Pd (Guru MIN 3 Padang)
#Tantanganmenulisgurusianake-30-17Maret2020#
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar