HM.Hamidi

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan...

Selengkapnya
Navigasi Web

'STAY AT HOME' Menguji Literasi & Produktivitas Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Pasal 4 poin (1) mengatakan bahwa Pembatasan Berskala Besar paling sedikit meliputi : a) peliburan sekolah dan tempat kerja, b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c) pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum. Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, upaya yang paling efektif dilakukan adalah "social distancing dan physical distancing” yaitu menjaga jarak dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti berjabat tangan dan lain sebagainya. Disisi lain pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan menghimbau kepada seluruh lembaga pendidikan agar melaksanakan proses pembelajaran dari rumah masing masing yang dikenal dengan istilah Stay At Home (SAH) dan Work From Home (WFH).

Stay At Home (dirumah saja) dan Work From Home (bekerja dari rumah) merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh guru untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik agar proses pembelajaran tetap berlangsung dan produktivitas guru tetap bisa dilaksanan seperti biasanya. Pembelajaran secara online tentu menjadi tantangan tersendiri bagi guru untuk meningkatkan kemampuan literasinya.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia pengertian literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Disisi lain Education Development Center (EDC) menjelaskan bahwa literasi merupakan kemampuan individu untuk menggunakan potensi yang dimiliki dalam arti kemampuan tidak sebatas baca tulis saja. Sementara UNESCO mendefinisikan literasi sebagai seperangkat keterampilan yang nyata khususnya keterampilan kognitif seseorang dalam membaca dan menulis yang dipengaruhi oleh kompetensi dibidang akademik, konteks nasional, institusi, nilai nilai budaya dan pengalaman.

Beberapa pengertian literasi tersebut dapat katakan bahwa kemampuan literasi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru mencakup kemampuan membaca, menulis dan menelaah suatu peristiwa secara kritis dengan menggunakan potensi yang dimiliki berdasarkan nilai nilai budaya dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang guru.

Guru sebagaimana dijelaskan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik". Berdasarkan pengertian ini maka seorang pendidik dalam hal ini adalah guru diharapkan mampu menjadikan peserta didiknya menjadi terpelajar, terdidik, terbimbing, terarah, terlatih dan bernilai dalam hidup dan kehidupan peserta didik. Untuk itu sebagai seorang guru hendaknya mengetahui dan memahami enam literasi dasar yang disepakati oleh World Economic Forum (2015) yang sangat penting guru, orang tua, peserta didik dan masyarakat pada umumnya. Berikut penjelasan singkat enam lietrasi yang harus dikuasai khususnya pada kondisi sekarang ini.

1. Literasi Baca Tulis; Baca Tulis adalah literasi paling dasar yang harus dikuasai manusia. Al Qur’an sebagai kitab suci umat islam pertama tama memerintahkan kepada umatnya untuk membaca sebagaimana yang sebutkan dalam ayat pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad adalah perintah membaca (QS:Al Alaq ayat 1). Dengan kemampuan membaca maka seseorang akan dapat mengenal dan mengetahui lingkungan sekitarnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

2. Literasi Numerasi ; kemampuan dan kecakapan tentang penggunaan berbagai macam simbol dan angka atau berhungan dengan kecerdasan dalam berhitung (matematika) agar dapat memecahkan masalah secara praktis dalam kehidupan sehari hari dan menganalisanya dalam berbagai bentuk seperti grafik, tabel bagan dan lain lain.

3. Literasi Sains ; kemampuan seseorang dalam memperoleh pengetahuan baru, mengidentifikasi permasalahan, mengajukan pertanyaan untuk memperoleh pengetahuan ilmiah, merumuskan permasalahan dan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta, data dan informasi.

4. Literasi Digital; Dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat di era indutri 4.0 seperti sekarang maka literasi digital merupakan hal yang paling pokok yang perlu dikuasai oleh guru agar memiliki keterampilan teknis mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi secara proporsional.

5. Literasi finansial adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan risiko, keterampilan agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat.

6. Literasi Budaya dan Kewargaan ; kemampuan dalam memahami dan bersikap terhadap kearifan lokal dan keberagaman budaya Indonesia sebagai identitas bangsa. Sedangkan literasi kewargaan adalah kemampuan dalam memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian di tengah pandemi covid 19 "Stay At Home" adalah menguji literasi guru untuk melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

salam literasl

02 Apr
Balas

Terima kasih bu

19 Apr
Balas



search

New Post