Hafizni Ansyarina

Salah seorang pendidik di MTsN 3 Sijunjung Sumatera Barat. Ibu dari 2 orang putera dan 1 orang Puteri ini sedang menempuh pendidikan magister (S.2) di UMSB....

Selengkapnya
Navigasi Web
AWAS RIBA DALAM ARISAN

AWAS RIBA DALAM ARISAN

Tagur 365 (8)

Arisan sudah hal yang tidak asing lagi dalam masyarakat terutama bagi kaum wanita.Kegiatan arisan merupakan salah satu alternatif untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang. Kegiatan arisan diadakan sesuai dengan kesepakatan kelompok. Kegiatan arisan ini biasanya disertai dengan kegiatan lain dalam suasana kebersamaan.

Dalam arisan tidak ada aturan tertentu. Para peserta hanya membayar per bulan sesuai dengan kesepakatan. Dengan kesepakatan orang yang menerima arisan berdasarkan hasil undian. Tabungan bagi anggota arisan tersebut tidak bersifat wajib.

Semua anggota dapat meminjam tabungan arisan apabila memerlukan dana dengan cara berutang.

Saya kaget saat mendengar ceramah seorang ustaz di youtube yang berjudul “Awas Riba Dalam Arisan”. Beliau katakan “apabila sipemegang arisan sudah menerima uang arisan, kemudian dia berkata bersedekahlah untuk saya Rp.10.000 atau Rp.20 000, ini tidak boleh hukumnya riba”. Nah, permasalahannya di mana letak ribanya?. Bukankah dia hanya menawarkan peserta lain unuk bersedekah atas lelahnya sebagai bendahara?. Dia tidak memaksa, bisa saja peserta lain memberikan uang Rp.10.000, atau Rp.20.000 bahkan tidak ada sama sekali, kaena yang namanya sedekah tidak ada target tertentu.

Kemudian beliau mengatakan “Atau acara makan-makan setelah arisan juga tidak boleh. Kebiasaan arisan dalam masyarakat, ketika dia mendapat arisan, uangnya tidak bertambah dan tidak pula berkurang”. Nah, permasalahan ribanya di mana?. Seandainya orang yang menerima arisan itu memberi makan yang lain untuk acara syukuran kan tidak masalah. Bahkan jika hal ini disepakati bersama-sama oleh seluruh pesertanya, juga sah-sah saja. Jadi ustaz ini mengategorikan ini termasuk riba qard (riba disebabkan hutang).

Arisan, memang merupakan uang hutang. Tapi tidaklah dikategorikan riba tatkala kejadiannya seperti di atas tadi. Kapan arisan ini terkategori riba di dalamnya?. Di saat kita pinjam uang arisan tersebut misalnya Rp.1.000.000, kemudian disepakati kalau membayarnya nanti menjadi Rp.1.100.000,. Nah kelebihan dari uang pinjaman hutang tadi yang Rp.100.000, memang jelas itu adalah riba qard. Riba Qardh adalah Riba dari akibat praktek hutang piutang yang disyaratkan adanya tambahan pada pengembalian dengan konsekuensi waktu. Singkatnya, riba ini terjadi apabila pemberi hutang mengambil kelebihan dari penerima hutang. Jadi, dua peristiwa ini berbeda kondisinya.

Beliau lanjutkan, bagaimana caranya agar tidak ada riba dalam arisan ini?.

“Setelah menerima arisan, setiap anggota arisan mengumpulkan uang 50.000 untuk acara/ beli acara makanan. Bukan diambil dari uang arisan tadi”. Jika demikian, sama saja kan?. Uang arisan yang diterimanya digunakan sedikit untuk syukuran, uang yang Rp.50.000 ini juga kan uang mereka masing-masing yang juga digunakan untuk makan-makan dalam arisan tadi.

Semoga kita berhati-hati dalam mengaji riba ini dan semoga kita juga terhindar dari riba qardh ini aamiin. Wallaahu a’laam.

Sijunjung, 12 Januari 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post