Poster Disiplin Positif Yang Menohok
Lomba poster mewarnai kegiatan di SMPN 6 Klaten. Lomba dalam rangka stop bulliying itu, Jumat (20/1) dimenangkan Kelas 8A. Penyerahan hadiah langsung diserahkan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten dalam sebuah upacara. Dalam sambuatannya Maskur, SH mengatakan, lomba poster antar kelas di SMPN 6 Klaten itu merupakan rangkaian dari sekolah ini ditunjuk untuk program stop bulliying.
Dikatakan, sekolah stop bulliying di Jawa Tengah hanya ada di Semarang dan Klaten. Untuk Klaten salah satunya terpusatkan di SMPN 6 Klaten. Sekolah ini terpilih sebagai pilot projek Bulliying karena sekolah ini selaian jumlah siswanya yang cukup banyak 900 siswa, juga sekolah ini terletak di jantung kota Klaten. "Sokolah ini menurut pandangan masyarakat terkenal anak-anaknya bandel," papar Maskur.
Maskur yang juga advokat Klaten itu lebih jauh mengatakan, penilaian dan imej masyarakat itu ternyata tidak benar. Maskur yang hampir enam bulan memantau dari pergaulan siswa dan ikut dalam kegiatan belajar mengajar ini menilai fakta yang didapat siswa Spanta - julukan SMPN 6 Klaten - thampir tidak ada anak yang bandel dan nakal. Menurutnya, siswa SMPN 6 Klaten biasa-biasa saja.
Siswa zaman now memang begitulah, aktif, kreatif dan cenderung ikuti kata hatinya. "Nah yang terjadi di sekolah ini dinamis dalam pergaulan anak-anak. Kalau ada yang agak bandel itu ya karena faktor perkembangan anak," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, SMPN 6 Klaten ditunjuk Unicef dan Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang anti bulliying dan statemen penandatangan dari siswa, guru dan karyawan telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pelatihan guru dan siswa juga sudah dilakukan, membuat tata tertib kelas, tidak harus sama. "Yang penting antara guru, wali kelas dan siswa sepakat membuat peraturan dan ditatai bersama".
Sekolah yang terletak di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo 18 Klaten ini juga baru gencar-gencarnya menjalankan peerapan disiplin positif. "Dengan jalan itu, mudah-mudahan jadi virus sekolah laian. Dan harapan ke depan tidak ada lagi prahara hukum guru dimuka pengadilan," ujarnya. (Diq)

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap. Siiplah