FITRIANY FEBBY ADIANA GUSTARINY

BIODATA Nama: Ir. Fitriany Febby Adiana Gustariny, SE,MP, M.Pd.E Tempat/Tgl Lahir : Bogor/18 Agustus 1968 NIP &n...

Selengkapnya
Navigasi Web
PROSESI PERTUNANGAN MENURUT ADAT BALIMBING (PART 1)
Salah satu tahapan prosesi pertunangan di Jorong Balimbing yaitu Mengantar

PROSESI PERTUNANGAN MENURUT ADAT BALIMBING (PART 1)

PROSESI PERTUNANGAN MENURUT ADAT BALIMBING (PART 1)

Tantangan Hari ke-15

#TantanganGurusiana

"Disusun nan di tapi, di ato nan di tangah, bulek baru digolongkan, pipih baru dilayangkan, ketek anak bapak lah gadang kamanakan mamak"

(Disusun yang di tepi, diberi atap yang di tengah, bulat baru digolongkan, pipih baru dilayangkan, kecil anak bapak, sudah besar kemenakan mamak)

Bagi anak perempuan yang telah meningkat dewasa untuk dicarikan jodoh anak tersebut. Berhimpunlah bapak dengan mamak, karib kerabat, serta bundo kanduang. Terlebih dahulu ditanyakanlah kepada kemenakan Bapak, kalau ada kemenakan dari Bapak itu diutamakan ("pulang ka bako" = pulang ke kekeluarga bapak). Apabila tidak ada kemenakan bapak, baru yang lain dengan syarat "indak bulih sasuku" (tidak boleh satu suku, tidak boleh suku yang sama). Misalnya suku kampai dengan suku kampai yang kadua suku tersebut dari Nagari Balimbing tidak boleh menikah.

Apabila telah sepakat bapak, mamak, bundo kanduang, dan karib kerabat tentang calon laki-laki mana yang akan dituju untuk anak perempuannya, maka dilakukan "manjalankan etongan" (melaksanakan lamaran, yaitu dengan mengutus mamak untuk berunding ke keluarga pihak calon mempelai laki-laki. "manjalankan etongan" ini biasanya terjadi lebih dari satu kali.

Setelah "etongan" diterima oleh pihak mempelai laki-laki, maka dilangsungkan pertunangan. Saat "etongan" ini telah diterima, maka pihak mamak perempuan bertanya kepada mamak pihak laki-laki ("minta adaik"= minta adat):

" Baraa pimpinan datuk di pihak laki-laki".

(Berapa pimpinan datuk di pihak laki-laki)

Misalnya dijawab 13 datuk.

Maka mamak pihak perempuan tadi pulang dan mengabarkan kepada datuk pihak perempuan untuk melaksanakan pertunangan secara adat dengan menyiapkan "nasi baka" untuk ninik mamak pihak laki-laki

Berdasarkan contoh di atas karena pihak mamak laki-laki tadi menjawab ada 13 datuk, maka pihak perempuan menyiapkan: 13 cawan nasi dan 13 bungkusan rendang ayam, yang dibungkus dengan daun pisang.

Khusus untuk bungkusan rendang, berisi rendang ayam. Ayam yang digunakan untuk rendang adalah ayam kampung berjenis kelamin jantan, berukuran besar dan telah berumur tua. Menurut datuk-datuk minimal ayam jantan tersebut berumur 1 tahun.

Mengapa yang dipilih ayam tua, karena ayam tua kalau direndang tahan lama, 15 hari tidak akan rusak. Sehingga apabila keluarga dari rantau datang beberapa hari setelah antaran "nasi baka", masih bisa memakan rendang ayam tersebut. Selain itu juga ayam tua agar tidak hancur ketika dibuat rendang.

Rendang ayam juga disertai dengan irisan kelapa tua. Mengapa tidak digunakan kelapa yang muda, kelapa setengah tua, atau bahkan kenspa tidak menggunakan kentang. Bukankah kelapa muda atau kentang rasanya akan lebih enak. Alasan mengapa memakai irisan kelapa tua, karena kelapa tahan lama. Bila menggunakan kelapa muda atau kentang, maka rendang akan cepat rusak (busuk.atau berjamur). Ukuran potongan kelapa tua tersebut kira-kira ssebesar dan depanjang kelingking, tetapi tipis.

Jumlah masing-masing potongan rendang ayam untuk setiap bungkusan berbeda-beda sesuai kedudukan datuk-datuk tersebut. Misalnya bila datuk tersebut bergelar Dt.Manggung, maka jumlah rendang ayamnya 7 buku (tujuh potong). Bila Dt.Ponosati, maka jumlah rendang ayamnya 5 buku (lima potong).

Apabila saat mengantarkan "nasi baka" tersebut, ternyata setelah dibuka jumlah rendang ayamnya yang seharusnya 7 potong, tetapi yang ada cuma 6 potong, maka dikembalikan dan diberitahukan bahwa ini tidak sesuai adat. Maka pihak perempuan yang mengantarkan "nasi baka" tadi melengkapi persyaratan hari itu kalau bisa. Bila tidak diberi waktu 1-2 hari. Andaikata tidak dipenuhi, maka "etongan" yang tadi sudah disepakati bisa mentah kembali atau gagal.

"Sabuku indak bulih dibuek bagarah, bisa mantah etongan"

(Sepotong rendang ayam tidak boleh dijadikan bahan gurauan, bisa batal lamaran).

Pihak pengantar "nasi baka" dilakukan oleh pihak tetua perempuan dengan aturan mengenakan baju kurung hitam basiba, kain sarung untuk bawahan, dan 2 buah kain sarung kotak-kotak (kain sarung ninik mamak). Kain sarung kotak-kotak ini satu untuk di kenakan di kepala, dan satunya lagi dikenakan di bahu.

Jumlah tetua perempuan pengantar nasi baka ini bisa satu atau dua orang, tergantung banyaknya ninik mamak. Apabila ninik mamak pihak laki-laki yang akan diantarkan nasi baka berjumlah sedikit, maka satu orang tetua perempuan cukup. Bila banyak, maka digunakan dua pengantar nasi baka. Tetua perempuan pengantar nasi baka akan menjunjung dulang di kepalanya, dulang berisi bungkusan nasi dan rendang ayam yang akan diantar ke ninik mamak laki-laki. Apabila antaran "nasi baka" telah diterima dengan baik oleh pihak Ninik Mamak Pihak Laki-Laki, maka resmilah pertungan tersebut.

Seperti yang penulis ceritakan pada kisah sebelumnya bahwa Nagari Balimbing terdiri dari 5 Jorong, yaitu Jorong Balimbing, Jorong Kinawai, Jorong Sawah Kareh, Jorong Bukit Tamasu, dan Jorong Padang Pulai. Oleh karena adanya perbedaan jorong ini, maka prosesi pertunangan juga terdapat perbedaan.

Pertunangan mengantarkan "nasi baka" dari pihak perempuan kepada pihak ninik mamak pihak laki-laki ini adalah adat dari Jorong Balimbing. Sedangkan untuk Jorong Kinawai pertunangan bukan dengan mengantar "nasi baka", melainkan dengan "batimbang tando"

Pertungan di Jorong Kinawai dengan "batimbang tando", maksudnya pihak laki-laki bersama ninik mamaknya mengantarkan cincin ke rumah gadang pihak perempuan. Pihak laki-laki dan ninik mamak laki-laki tersebut telah ditunggu oleh pihak ninik mamak pihak perempuan.

Apabila salah satu mempelai mempunyai calon pasangan yang berasal dari luar Nagari Balimbing, maka dikenal istilah "Lompek Banda", yaitu membayar uang atau denda dengan besarnya ditetapkan oleh musyawarah adat.

Seandainya di dalam rentang waktu pertunangan, terjadi suatu masalah yang tidak diinginkan, maka Ninik Mamak kedua belah pihak sepakat membawa ke sidang adat di atas balai adat.

Di Jorong Balimbing, apabila pihak perempuan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pelaminan, maka pihak perempuan harus membayar ganti rugi (uang denda) kepada pihak laki-laki. Sebaliknya, apabila lihak laki-laki yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pelaminan, maka pihak laki-laki melakukan ganti kerugian "nasi baka" yang diantar kepada Ninik Mamak pihak laki-laki dalam bentuk uang yang diputuskan oleh Ninik Mamak.

Sepintas lalu orang melihat "ribet" urusan prosesi pertunangan di Balimbing. Bila memandang hanya sepintas saja, mungkin bisa jadi ya "ribet'. Namun, dibalik semua prosesi pertunangan tersebut ada maknanya. Bahwa urusan hubungan laki-laki dan perempuan tidak hanya urusan mereka berdua saja, tetapi urusan Ninik mamak dari mereka keduanya. Istilahnya ada pertanggungjawaban dan menjaga harga diri dan kehormatan kedua belah pihak.

Jangan sampai terjadi hal-hal seperti pepatah Minangkabau berikut:

"Dapek di samak, buang di Rimbo, Dapek di jalan buang di jalan, dapek di pasa buang pasa, indak Suko bacampakkan"

(Dapat di semak, buang di rimba/hutan, dapat di jalan buang di jalan, dapek di pasa buang di pada, tidak suka dibuang)

"tapi latakkan elok-elok" (letakkan secara baik-baik)

Maknanya, kalau tidak suka selesaikan dengan cara yang baik, bila tidak berkenan dengan calon maka kembalikan dengan cara yang baik.

Jadi bukan adat sembarang adat, adat yang menjaga kehormatan dan harga diri kedua belah pihak.

Demikian juga di Jorong Kinawai bila ada pihak yang membatalkan pertunangan, wajib membayar denda.

Prosesi Pertunangan untuk Jorong Sawah Kareh, Bukit Tamasu, dan Padang Pulai akan penulis paparkan pada PROSESI PERTUNANGAN MENURUT ADAT BALIMBING (PART 2). Tunggu ya!

Bersambung...

FITRIANY FEBBY ADIANA GUSTARINY

Balimbing-Rambatan Tanah Datar, Rabu 29 Januari 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Local wisdom yang perlu terus dipelihara

29 Jan
Balas

Ya, Pak Taufik. Trims atas komendan kunjungan ke lapak saya ini

29 Jan

Alhamdulillah, trims bu Wurti

30 Jan
Balas

Keren bunda. Budaya lokal yg perlu dibudayakan lagi. Salam literasi

29 Jan
Balas

Alhamdulillah, trims dan salam kenal juga Bu Noerhayati

30 Jan

Kerren pol Bunda. match banget antara gambar dan alur tulisan. Pengambilan gambar yang perlu keahlian ya...berapa lama melakukan penelusuran adat tersebut ? salut !

30 Jan
Balas

Alhamdulillah, trims Bu Hermin. Ini berusaha untuk mensinkronkan saja

30 Jan

Alhamdulillah, trims Bu Hermin. Ini berusaha untuk mensinkronkan saja

30 Jan

ibu...kok lamarannya ruwet gitu ya..banyak prosesinya..diawali dengan Taaruf jg,walau istilahnya diganti di situ sbgai perkenalan klrga..ibu dulu jg begutukah?

29 Jan
Balas

Balimbing itu kan seperi desa, kecil. Jadi kalau menikah sesama orang Balimbing tentu semua hal calon sudah diketahui. Tak ada yang bisa disembunyikan. Ta'aruf itu kan untuk mengenal. Kalau sudah kenal apa yang mau dikenal lagi? Sepintas mungkin terlihat ribet, tetapi ini untuk menjaga hubungan baik antara 2 keluarga, bukan hanya yang menikah saja.

30 Jan

Trims Pak Eko atas pertanyaan nyaSepintas lalu orang melihat "ribet" urusan prosesi pertunangan di Balimbing. Bila memandang hanya sepintas saja, mungkin bisa jadi ya "ribet'. Namun, dibalik semua prosesi pertunangan tersebut ada maknanya. Bahwa urusan hubungan lakilaki dan perempuan tidak hanya urusan mereka berdua saja, tetapi urusan Ninik mamak dari mereka keduanya. Istilahnya ada pertanggungjawaban dan menjaga harga diri dan kehormatan kedua belah pihak.Jangan sampai terjadi halhal seperti pepatah Minangkabau berikut:"Dapek di samak, buang di Rimbo, Dapek di jalan buang di jalan, dapek di pasa buang pasa, indak Suko bacampakkan"(Dapat di semak, buang di rimba/hutan, dapat di jalan buang di jalan, dapek di pasa buang di pada, tidak suka dibuang)"tapi latakkan elokelok" (letakkan secara baikbaik)Maknanya, kalau tidak suka selesaikan dengan cara yang baik, bila tidak berkenan dengan calon maka kembalikan dengan cara yang baik.

30 Jan

Lanjut Bund.. Pingin tahu ttg prosesi pernikahannya. Baju adat pernikahan dg maknanya. Kmrn sempat ke Istana Baso Pagaruyung, mencoba baju adatnya. Kerenn.. Tapi gak tahu maknanya..Diulas kapan2 ya Bund..Syukron.

30 Jan
Balas

Insha Allah, Bu Nur. Trims atas kunjungannya

30 Jan

Menarik utk disimak

29 Jan
Balas

Sejujurnya dengan menulis tentang adat ini, sedikit demi sedikit aku jadi mengerti, karena aku kebetulan dibesarkan di rantau. Jadi, sebelumnya banyak juga yang tidak aku ketahui

29 Jan

Kapan ya bisa ke sini ....

29 Jan
Balas

Ayo bu Eni ke sini

29 Jan

Ceritanya menarik buk. Tambah wawasan lagi.

30 Jan
Balas

Trims Bu Wurti. Trims atas kunjungannya

30 Jan



search

New Post