Firdaus

Firdaus Gani, lahir di Saning Bakar Kab. Solok Sumbar tanggal 18 Agustus 1976 Pekerjaan Guru MtsN 2 Kota Padang dan Ketua DPW FKDT Provinsi Sumatera Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web
SK BANTUAN OPRASIONAL MDT TELAH TURUN

SK BANTUAN OPRASIONAL MDT TELAH TURUN

SK BANTUAN OPERASIOANAL MDT TELAH TURUN

Tantangan menulis 30 H # H-17 #

Alhamdulillah SK bantuan covid 19 dari Kementerian Agama RI sudah mulai turun. Mendengar berita ini tentu saja semua Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merasa senang sekali. Jumlah MDT yang dapat bantuan operasional Covid 19 sebanyak 62.153 MDT di seluruh Indonesia, dengan masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 Juta dengan total jumlah anggaran 6,2 Triliyun. SK batuan tersebut turun secara bertahap yaitu tahap 1, 2 dan seterusnya. Sesuai berita Detik New beberapa pekan yang lalu (26/08/2020) bahwa Dirjen Pendis sudah bertemu dengan pihak KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dari pertemuan tersebut dipastikan bahwa hari itu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit. Menurut Ali dana yang dicairkan pada tahap I ini diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang namanya tercantum dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2020 lalu. Bantuan untuk tahap kedua saat ini sedang dalam proses validasi. Diharapkan pada awal September nanti Dirjen Pendis sudah bisa menandatangani Surat Keputusan atau SK-nya.

Pada hari Kamis (03/09/2020) Penulis mencari informasi ke salah satu ketua DPW FKDT di Indonesia yaitu Ketua DPW FKDT Provinsi Jambi. Ketua DPW FKDT Provinsi Jambi, Kasirin membenarkan bahwa di Provinsi Jambi SK BOP Covid untuk MDTA telah turun sampai ke Kabupaten/Kota dari Provinsi. Kasirin juga menyampaikan bahwa dari informasi yang diperoleh belum semua provinsi SK Covid turun karena semuanya bertahap. Ketika ditanya ada atau tidak kendala tentang SK bantuan ini, lalu Kasirin menjawab tidak ada, tetapi ada masalah yaitu masih ada MDTA yang selama ini tidak aktif di FKDT yang nama lembaganya dapat bantuan juga. Kemudian Penulis juga mencoba menghubungi salah satu pengurus DPC FKDT di Provinsi Sumatera Barat yaitu Sekretaris DPC FKDT Padang Pariaman, Abi Hasan juga menyampaikan ungkapan yang sama, bahwa ada MDTA yang sudah tidak aktif lagi, tapi justru itu yang Sknya keluar, sementara MDTA yang sangat aktif di FKDT jutru tidak keluar. Abi sangat berharap agar masalah ini ada jalan keluarnya oleh Kemenag RI dan data serta permasalahan akan kami sampaikan ke Pengurus DPP FKDT melalui pengurus DPW FKDT Sumbar. Adanya MDTA yang tidak aktif menurut pengurus DPW dan DPC FKDT tersebut tentu menimbulkan banyak tanda tanya. Semoga saja ada titik terang kenapa itu bisa terjadi dan bagaiman solusinya.

Sesuai dengan peringatan yang telah dikeluarkan oleh Irjend Kemenag RI, Deni Suardini pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan tegas me memberikan early warning sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Bantuan agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

2. Pelaksanaan Bantuan agar memperhatikan prinsip efektif, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

3. Pelaksanaan Bantuan agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, diantaranya:

a. Tidak melakukan persekongkolan/kolusi.

b. Tidak mengandung unsur penyuapan. c. Tidak mengandung unsur gratifikasi.

d. Tidak mengandung unsur benturan kepentingan.

e. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau mal-administrasi.

f. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.

g. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

4. Pengelolaan Bantuan agar dilandasi itikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

Semoga bantuan operasional semasa Covid 19 ini banyak memberi manfaat, sekaligus dapat meningkatkan perekonomian dengan adanya beredar uang bantuan tersebut ditengah masyarakat. Amiin.

Padang, 03 September 2020

By Firdaus Gani ( Ketua DPW FKDT Sumbar )

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Barakallaah pak, salam literasi

03 Sep
Balas

Salam bu, smg terbagi untuk yang dapat informasi

04 Sep
Balas

Barakallahu fiik, Pak Fir

04 Sep
Balas



search

New Post