Perpres N0.10 Tahun 2021
Barang kali anda pernah mendengar atau membaca berita yang sedang ngetop akhir-akhir ini.Anda tahu gak Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal? Perpres ini merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentng Cipta Kerja. Kacau guys president kita Ir.Joko Widodo telah menerbitkan Perpres tersebut dan mulai berlaku mulai 2 Februari 2021 Kabarnya Perpres ini isinya melegalkan pabrik pembuatan miras.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha (Sindonews.com Rabu 24/2/2021). Sementara UU no 11 tahun 2020 menyebutkan bahwa minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha yang tertutup.Dalam hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster merasa sangat senang sekali. Alasannya dengan Perpres tersebut maka arak Bali,Brem Bali,Tuak Bali kini menjadi sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Era Muslim tanggal 27 Februari 2021 menyebutkan bahwa wakil MPR RI dari partay PKS Hidayat Nur Wakhid meminta president untuk mencabut perpres tersebut.Demikian juga Gubernur Papua dan Madjlis Rakyat Papua (MRP) terang-terangan menolak perpres ini di wilayahnya, karena di sana sudah diberlakukan Perda larangan minuman keras. Menurut mereka miras hanya menguntungkan pengusaha namun bias menghancurkan generasi yang akan datang.
Lalu bagaimana dengan kita?Terus terang sebagai seorang muslim saya merasa resah dengan Perpres ini.Karena khamar memang dilarang keras untuk dikonsumsi bagi orang islam.Tahu kan,arak bias merusak organ tubuh dan menghilangkan kesadaran akal sehat.Kalau mabuk membahayakan sekali baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.Misalnya saja seorang polisi yang sedang mabuk lalu menembak mati anggota TNI AD dan pegawai café di Jakarta Barat beberpa hari yang lalu.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."
Dari ayat tersebut telah dijelaskan kalau meminum khamr adalah dosa besar.
Lebih lanjut, mereka yang meminum minuman keras juga dilarang untuk menunaikan ibadah salat.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa auat 43 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Sudah mendapatkan dosa, dilarang mengerjakan salat pula. Lalu, perbuatan mereka yang suka meminum minuman keras termasuk dalam perbuatan setan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Itulah ayat-ayat di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim. Karena alasan itu pula aku juga tidak setuju dengan Perpres No. 10/2021.Ada baiknya kita jauhi semua hal-hal yang merugikan dan dosa, ya kawan.

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar