Elida sustia

Pengajar di SMAN 39 Jakarta, Aktif di MGMP Ekonomi Wilayah Jakarta Timur 2...

Selengkapnya
Navigasi Web
TANTANGAN MENULIS HARI KE -7
Adab Berjual Beli

TANTANGAN MENULIS HARI KE -7

ADAB BERJUAL BELI

Penulis : Elida Sustia (Guru SMAN 39 Jakarta)

Tidak jarang kita temui penjual menjual barang dengan timbangan yang tidak sesuai contoh 1 kg duku dijual lebih murah di banding harga pasaran, tapi timbangannya 1 kg nya bukan 10 ons tapi hanya 8 ons bahkan ada yang 7 ons.

Dari kejadian itu itu saya ingin belajar bagaimana adab berjual beli menurut Islam. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-baqarah ayat 275)

Dari beberapa sumber yang saya baca adab jual beli dapat disimpulankan antara lain:

1. Tidak menjual sesuatu yang haram.

Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti; minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT

2. Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang.

Salah satu contoh sistem perdagangan adalah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.

Rasulullah SAW bersabda, ‘’Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.’’ (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).

3. Tidak terlalu banyak mengambil untung

Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. ‘’Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,’’ tuturnya. Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

4. tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang.

Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, ‘’Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.’’ (HR. Muslim).

5. Tidak berbohong

Menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya, termasuk berbohong . Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah. Lalu beliau berkata, ‘’Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.’’ (HR Muslim).

6. Tidak boleh mengurangi timbangan.

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimgang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi”. (QS. Al-Mutaffifin ayat 1 – 3)

7. Tidak banyak tawar menawar

Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat.

8. Tidak ada Najasy

Najasy adalah menaikkan harga (baik dg bantuan oran) yang membuat pembeli yang sebenarnya ingin membeli menaikan harga tawarannya dari semula. Praktek ini sering dijumpai dalam acara pelelangan barang-barang.

9. Tidak ada Gharar

Gharar adalah bentuk transaksi jual beli yang terdapat unsur ketidakjelasan atau tidak ada wujudnya atau tidak dapat diserahterimakan

Begitu sempurnanya ajaran Islam sehingga etika dan adab jual beli bagi umatnya juga diatur, semoga kita bisa memahaminya.

Jakarta, 18 April 2020

#tatangan menulis Gurusiana hari ke - 7

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post