EKO SUPRIYADI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
METODE CERAMAH

METODE CERAMAH

Metode yang paling sering di pakai dalam pembelajaran mulai dulu dalam pembelajaran khususnya pembelajaran agama ialah metode ceramah. Ceramah atau sering disebut mau'idoh sesuai dengan sabda kanjeng Nabi : "Ballighu 'Anni Walau Ayatan" yang artinya "Sampaikan dariku (Muhammad) Walaupun satu ayat". Walaupun saat ini, pembelajaran sudah banyak berbagai metode yang katanya agar supaya siswa aktif dalam pembelajaran dengan berbagai media pembelajaran yang serba bisa, namun dalam hal pembelajaran agama kita sudah di berikan konsep yang sangat luar biasa dalam Ushul fiqh: "Al Muhafadhotu 'ala kodimis Sholih, Wal Akhdu bil Jadidil Ashlah" artinya : "Mempertahankan kebiasaan/metode lama yang baik, dan mengambil metode Baru yang lebih baik".

Dari keterangan di atas kita dapat ambil kesimpulan untuk mempertahankan, menjaga, dan melestarikan metode lama yang baik, serta mengambil metode baru yang lebih baik. Artinya Kendatipun lawas tapi baik, kita jaga, kita pertahankan, kita lestarikan kebiasaan itu, dan jangan mengambil kebiasaan atau metode baru melainkan lebih baik dari yang lama, jika tidak lebih baik atau malah lebih tidak baik, maka jangan sekali-kali kita menggunakannya.

Sayyidina Ali bin Abi Thalib R.A Pernah menuturkan dalam maqolahnya :"Undzur Maqola, Wa Laa tandzur Man Qola" Perhatikan apa yang disampaikan, dan jangan perhatikan siapa yang menyampaikan". Maqolah tersebut sangat luar biasa memberi penghargaan terhadap metode ceramah, bahwa perhatikan apa yang disampaikan, dan sekaligus memuliakan ilmu jangan perhatikan siapa yang menyampaikan. Walaupun dalam Al Qur'an Allah berfirman "Kaburo Maqtan 'Indallah Antaqulu malaa taf'alun" (Sangat besar kebencian Allah, bagi orang-orang yang mengucapkan apa apa yang tidak ia kerjakan). Tentunya dalam hal ibadah wajib dan memungkinkan dan mampu kita lakukan hendaknya apa yang kita sampaikan sudah kita kerjakan, dan dalam hal yang tidak mampu contoh seperti haji, walaupun kita mampu berhaji, sudah setor dan dapat porsi tahun sekian. Apakah kita dilarang untuk menyampaikan manasik haji sebelum kita selesai haji terlebih dahulu? Tentu tidak, kita upayakan yang kita sampaikan sudah kita laksanakan, namun dalam hal tertentu yang belum atau akan kita lakukan, dengan menyampaikan kebaikan tersebut dan orang lain melakukan penyampaian baik kita, otomatis kita memperoleh kebaikannya pula, sehingga kita bisa melakukan semua apa yang kita sampaikan. Wallahu a'lam bisshowab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post