Dampak Kejahatan Dunia Maya (Cyberstalking)
Dampak Kejahatan Dunia Maya (Cyberstalking)
Perubahan zaman di era modern ini sangat pesat salah satunya adalah perkembangan teknologi yang lebih modern dan mengedepankan digitalisasi. Dengan adanya perkembangan digital tersebut maka dalam dunia kejahatan juga ikut berkembang yaitu kejahatan yang terjadi di dunia maya. Bukti jika perkembangan digital juga terjadi di Indonesia adalah hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di tahun 2016. Berdasarkan survei tersebut ternyata pengguna internet di Indonesia cukup besar yaitu sebesar 132,7 juta pengguna (Danuri dan Suharnawi, 2017). Di Indonesia kebanyakan menggunakan internet untuk banyak hal seperti pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut contohnya munculnya aktivitas berbelanja secara online, seperti Go Jek, Tokopedia maupun berinteraksi sosial di dunia maya seperti Facebook, Twitter, instagram dan lain sebagainya.
Dengan adanya perkembangan teknologi tersebut karena kebermanfaatannya, selain bermanfaat teknologi digital dapat juga merugikan para penggunanya, misalnya peralatan yang digunakan dapat terserang virus baik secara online maupun offline. Sehingga dapat merusak data pengguna yang tersimpan pada device pengguna. Selain itu bisa menimbulkan cybercrime misalnya pencurian uang dengan memanfaatkan jaringan internet, atau pembobolan-pembobolan lainnya yang digunakan untuk kepentingan individu atau golongan sehingga dapat merugikan orang lain.. Bagian cybercrime yang cukup berbahaya adalah cyberstalking dan cyberbullying , karena dapat mengancam korbannya dalam waktu yang lama. Cyberstalking dapat juga menjadi cyberbullying jika stalking secara online dilakukan secara masif, mungkin kedua istilah tersebut sudah banyak yang mendengar atau mengetahuinya tapi tak ada salahnya jika kali ini dikupas atau dibahas, apa sebenarnya dampak dari perlakuan cyberstalking
Cyberstalking merupakan bentuk kejahatan terkini yang melibatkan ancaman atau perhatian berlebihan yang tidak diinginkan melalui penggunaan internet dan komunikasi komputer, yang dapat sangat mengganggu korban (Redha Azhari, 2019). Adapun aktivitas di dunia maya yang termasuk dari cyberstalking antara lain pelecehan, ancaman,spamming berlebihan,tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Cyberstalking biasanya dilakukan dengan tujuan memantau, mengintimidasi, atau menyakiti korban secara pribadi. Seringkali, pelaku memiliki kepentingan pribadi terhadap korban. Cyberstalking juga dapat terjadi pada lingkungan sekolah baik itu pada murid, guru dan warga lainnya. Buktinya adalah kegiatan penelitian Cyberstalking dalam konteks sekolah yang dilakukan oleh (Silva Santos, Pimentel dan Mariano, 2023) Menurut Destian dan Pernando cyberstalking sering terjadi di lingkungan sekolah, misalnya berupa pesan teks, email, komentar di media sosial, atau bentuk komunikasi digital lainnya (Deslian dan Pernando, 2023).
Adapun dampak cyberstalking adalah sebagai berikut:
Psikologis dan emosional korban:
Secara psikis, aksi ini dapat menyebabkan stres pada korban cyberstalking, merasa terancam,khawatir, dan tidak aman karena tindakan yang mengejar korban secara online.
Dampak emosional dari Cyberstalking dapat menyebabkan korban merasa terisolasi secara sosial. Mereka mungkin merasa enggan untuk berinteraksi dengan orang lain, bahkan dengan teman-teman mereka, karena ketakutan akan dampak Cyberstalking yang lebih lanjut.
Korban Cyberstalking dapat mengalami penurunan kepercayaan diri karena tindakan yang ditujukan kepada mereka. Ini dapat berdampak pada prestasi akademik, pekerjaan, dan hubungan sosial mereka.
Pelaku dapat dipidanakan
Pada umumnya pelaku tidak menyadari jika tindakan cyberstalking bisa melebar ke ranah hukum yaitu melanggar UU ITE Pasal 28, pelaku baru sadar bahwa tindakannya melanggar hukum jika ada laporan dari korban, yang akhirnya pelaku hanya mendapatkan sebuah penyesalan,
Menurut Muhammad Redha Azhari, adapun tindakan cyberstalking yang dapat dipidanakan adalah: Akses ilegal atau menyusup ke jaringan internet, konten terlarang, penyebaran virus secara sengaja contoh melalui email. (Redha Azhari, 2019).Dengan adanya dampak di atas maka kita harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi internet atau online. Untuk mencegah pembobolan data maka harus dibuat sistem pengamanan yang kuat misal password yang sulit untuk ditebak.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Sama2 semangat menulis pak
Luar biasa dampaknya sangat membahayakan. Terima kasih sudah berbagi
Terimakasih, informasi yang sangat bermanfaat