Edy Siswanto

Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd. adalah Doktor Bidang Manajemen Kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pemerhati Politik dan Pendidikan, Lulus ter...

Selengkapnya
Navigasi Web

"MENGGUGAT BAN-SM"

"MENGGUGAT BAN-SM" (Upaya menjaga Marwah Institusi Penjaga Penjaminan Mutu Eksternal Yang Kredibel)

Oleh : Edy Siswanto

Sudah lebih 70 tahun Indonesia merdeka. Seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-empat "ikut mencerdaskan kehidupan bangsa". Namun sudahkah indonesia mencapai tujuannya? Sudahkah Indonesia menjadi bangsa yang cerdas? cerdas disini artinya telah mendapatkan pendidikan yang merata dan bermutu. Menjadi pertanyaan tersendiri ketika tingkat literasi dan budaya baca sebagai acuan bangsa yang melek "pendidikan" masih jauh tertinggal dari saudara kita di Vietnam. Salah satu untuk mewujudkan pendidikan yang layak dan bermutu dengan adanya penjaminan mutu pendidikan. Baik penjaminan mutu internal maupun eksternal. Seperti apa sesungguhnya institusi penjamin mutu eksternal pendidikan kita? Bagaimana menjaga Marwah Institusi Penjaga dan pengawal penjaminan mutu Eksternal? Penjaminan mutu internal dalam hal ini dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah) baik negeri maupun swasta-dalam naungan (dinas) maupun Kemenag. Adapun penjaminan mutu eksternal dalam hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah (BAN-SM) untuk di pusat, BAP-SM (propinsi), dan UPA-SM (daerah). Dalam Permendikbud 59/2012 menyatakan, BAN-SM adalah suatu badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui Undang-undang Sisdiknas No. 20/2003, penjaminan mutu pendidikan diukur dengan pencapaian delapan SNP yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Ketercapaian delapan SNP diatas ditentukan oleh institusi atau stakeholder pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan mutu pendidikannya. Bukan sebaliknya oleh pemberian nilai dan visitasi tanpa bukti akurat, handal dan akuntabel. Sebagai mana prinsip akreditasi oleh BAN-SM. Sebagai institusi penjamin mutu eksternal keberadaan BAN-SM sangat strategis dalam menjalankan fungsi pelaksanaannnya di lapangan. Pertama, mendukung kebijakan strategis Kemendikbud yang meliputi penguatan stakeholder sekolah (siswa, guru kepala sekolah, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan lainnya). Kedua, meningkatkan mutu dan akses pendidikan agar tercapai mutu pendidikan sesuai SNP. Menjadi tugas berat manakala ketercapaian mutu dan akses pendidikan di Indonesia belum merata. Juga percepatan pengoptimalan capaian wajib belajar 12 tahun, tidak bisa ditunda lagi. Dibeberapa daerah belum tercapai. Kita masih dengar angka putus sekolah. Peningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya masyarakat miskin pinggiran sekalipun sudah ada bantuan operasional siswa (BOS). Ketiga, pengembangan efektivitas birokrasi melalui manajemen pengelolaan dan kebijakan pendidikan partisipatif. Dengan berbasis data riset dan bukti lapangan untuk membantu penguatan tata kelola akreditasi sekolah yang handal, akuntabel- dan terpercaya. Keempat, menjalankan prinsip akreditasi sekolah berbasis data dengan mengembangkan penguatan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral di tingkat nasional. Kelima, fokus kebijakan dimulai dari mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih efektif dan efisien serta pelibatan monitoring publik. Keenam, Sebagai pelaksana yang bertanggung jawab kepada kemendikbud dalam melakukan tugasnya BAN-SM secara Komprehensif melakukan penilaian terhadap kelayakan sekolah. Hasilnya mesti bisa diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional seperti dalam Undang-undang sisdiknas. Ketujuh, dalam melakukan akreditasi sekolah BAN-SM dengan terjaga dan rahasia memberikan informasi tentang kelayakan atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP dengan tepat waktu. Kedelapan, memberikan pengakuan peringkat akreditasi mutu pendidikan berdasarkan SNP. Dengan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan atau stakeholder sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bagaimana seharusnya BAN-SM menjaga marwah sebagi institusi pelaksana akreditasi sekolah? Beberapa prinsip bisa diterapkan oleh BAN-SM sebagai institusi pelaksana akreditasi sekolah. Pertama, objektif -dalam pelaksanaan. Sebelum proses asesmen terlebih dulu dilakukan visitasi untuk memeriksa kelayakannya program atau sekolah tersebut. Dengan jelas dan benar dilakukan untuk memperoleh informasi utuh akan status dan keberadaan sekolah tersebut. Sesuai acuan dan indikator Kriteria yang ditetapkan. Kedua, komprehensif- tidak hanya terbatas pada aspek tertentu saja namun juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh saling mengkait dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah tersebut. Ketiga, adil-dalam melakukan akreditasi. Artinya proses visitasi dan akreditasi sekolah dilakukan sama tidak ada pembedaan atas kultur, keyakinan sosial maupun budaya pada institusi sekolah. Dan tidak memandang status sekolah negeri ataupun swasta. Harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan atau tidak diskriminatif, transparan data dan informasi. Yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi seperti kriteria dan mekanisme kerja jadwal pelaksanaan, proses penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka, dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. Keempat, akuntabel- dalam pelaksanaannya akreditasi sekolah dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kelima, Profesional-dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Keenam, bersih- tidak terkooptasi terhadap kepentingan sesaat dan iming-iming janji jika meloloskan kelayakan program dan atau sekolah. Apabila prinsip evaluasi dan akreditasi sekolah tersebut diatas bisa dijalankan secara konsisten dan komitmen tinggi oleh semua anggota BAN-SM, niscaya tetap terjaga marwah institusi penjaga dan pengawal penjaminan mutu pendidikan eksternal yang kredibel, semoga...

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post