Edy Siswanto

Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd. adalah Doktor Bidang Manajemen Kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pemerhati Politik dan Pendidikan, Lulus ter...

Selengkapnya
Navigasi Web
Bagaimana jika Kades Meninggal Sebelum Masa Jabatan Habis?
Dari kiri kekanan : Ketua BPD Abidin, Carik Sukodiono, Dir Bumdes Edy Siswanto, Kades (Alm) Kamsani dan Sek Bumdes Nasocka

Bagaimana jika Kades Meninggal Sebelum Masa Jabatan Habis?

Bagaimana jika Kades Meninggal Sebelum Masa Jabatan Habis?

Oleh : Edy Siswanto

Saat bincang dengan salah satu perangkat Desa Kertomulyo. Ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa (Kades). Jika karena suatu hal mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatan kades habis. Apakah dengan pemilihan atau pengganti antar waktu (PAW). Bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya?

Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu. Atau cukup pejabat pelaksana tugas (plt) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan atau Kabupaten yang ditugaskan untuk menggantikan Kades yang meninggal atau mengundurkan diri? Sampai masa jabatan Kades habis?

Aturan yang mengatur adalah, merujuk pada tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pertama, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Kedua, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mengatur juga pedoman pilkades antar waktu

Dalam Permendagri 82 Tahun 2015. Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila Kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Permendagri No.110/2016 tentang BPD. Musyawarah Desa (musdes) Khusus untuk pilkades antar waktu juga diatur. Pasal 42 berbunyi, BPD menyelenggarakan musdes khusus untuk pilkades antar waktu. Penyelenggaraan musdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan cakades yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan cakades terpilih.

Forum musdes menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi, BPD menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kades dari panitia pemilihan.

Adapun teknis pilkades antar waktu melalui musdes adalah, musdes diselenggarakan khusus dengan agenda pelaksanaan pilkades antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal dengan mekanisme sebagai berikut.

Pertama, sebelum penyelenggaraan musdes, kegiatan yang dilakukan adalah : membentuk panitia (bisa tim tujuh atau sembilan). Pilkades antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal.

Kedua, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pejabat Kades paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.

Ketiga, persetujuan RAB pemilihan oleh pejabat Kades paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

Keempat, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.

Kelima, Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Keenam, Penetapan calon Kades antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musdes untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musdes.

Selanjutnya, BPD menyelenggarakan musdes. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:

Penyelenggaraan musdes dilakukan oleh ketua yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.

Pengesahan cakades yang berhak dipilih oleh musdes melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pelaksanaan pemilihan cakades oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musdes.

Pelaporan hasil pemilihan cakades oleh panitia pemilihan kepada musdes.

Pengesahan calon terpilih oleh musdes. Pelaporan hasil pemilihan Kades melalui musdes kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musdes mengesahkan cakades terpilih

Pelaporan cakades terpilih hasil musdes oleh ketua BPD kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.

Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.

Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diambil dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tak boleh ya wakil atau sekre nya langsung menggantikan. Hrs hasil musyawarah dulu.

04 Apr
Balas

Ya bu..gak boleh ada aturannya..

04 Apr

He he, tetap dimakamkan dulu Pak

04 Apr
Balas

Hehe..yup betul mas..trima kasih sdh mampir...

04 Apr

Ulasan yang keren Pak Edy

19 Dec
Balas

Keren sekali tayangannya, mantap, sehat dan sukses selalu pak edi

20 Dec
Balas

Ulasan singkat nya pak, apakah pemilihan boleh dilakukan RT/RW

01 Sep
Balas

Apa boleh BPD yang memilih langsung tanpa musyawarah desa, (musdes)?

24 Jan
Balas

Pa Edy mint tolong nihhh... Kepala desa yang dipilih sesuai musdes , BPD , RT, dan LKMD. Sudah dipilih berhubung kades meninggal. Ternyata dibatalkan sepihak oleh camat. Katanya sekcam saza. Padahal sebelum itu Camat yang mengusulkan siapa yang akan diangkat. Dan terpilih lah seorang Kepala Sekolah yang sebenarnya tidak mau. Namun karena keputusan musyawarah diterima lah mandat itu. Setelah diajukan kekecamtan. Tahu2 sekcam yg ditunjuk. Alasan nya sebentar saza lagi. Naah yg ingin ditanyakan bolehkah seorang Camat memutuskan suatu hal yg sudah menjadi keputusan dan tanpa melihat lagi. Hal yg sudah diputuskan.

25 Jan
Balas



search

New Post