Edi Sumardi

Guru di SMPN 88 Jakarta semenjak tahun 1997,sejak tahun 2018 guru di SMPN 130 Jakarta, Lulus Jurusan Pendidikan Sejarah IKIP Jakarta/UNJ tahun 1995, Lulus...

Selengkapnya
Navigasi Web
Perjanjian Linggarjati Dan Akhir Kabinet Syahrir
Penulis Bersama Rekan-rekan Forum Guru IPS Se Indonesia (FOGIPSI) DKI Jakarta di depan Museum Perundingan Linggarjati

Perjanjian Linggarjati Dan Akhir Kabinet Syahrir

Ada cukup banyak keterangan yang dapat kita baca dari buku-buku sejarah tentang latar belakang dan hasil Perjanjian Linggar jati, namun sangat sedikit yang memuat sisi lain salah satu pelaku sejarah dari Perundingan Linggarjati yaitu sutan Syahrir.

Perundingan Linggar jati adalah bentuk perjuangan diplomatik pertama Pemerintah Republik Indonesia pasca kemerdekaan. Perundingan Linggar jati, dilaksanakan mulai 11 sampai 15 Nopember 1946, sekitar 30 KM kerah selatan Cirebon tepatnya di di Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Lokasi tempat perundingan berada diwilayah yang sejuk , berada 400 Meter dpl, di lereng Gunung Ciremai, gunung tertinggi di Jawa Barat.

Dalam Perundingan Linggarjati, delegasi Indonesia di ketuai oleh Sutan Syahrir dengan anggotanya; Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani, sedangkan delegasi Belanda diketuai oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya; Max Van Poll, F. de Baer, dan H.J. Van Mook. Untuk mediator dalam Perundinagn ini adalah Lord Killearn dari Inggris. Naskah hasil Perundingan Linggarjati berisi 17 pasal di tandatangani kedua pihak pada 25 Maret 1947 dengan pokok-pokok hasil perjanjian;

1. Belanda mengakui de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.

2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.

Dampak positif yang sangat berharga bagi Indonesia dari Perjanjian Linggarjati, adanya pengakuan kedaulatan dari beberapa negara antara lain; Belanda , meskipun tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar yakni NKRI, wilayah Indonesia hanya Sumatera, jawa, dan Madura. Selanjutnya berturut-turut; Inggris:, 31 Maret 1947, Amerika Serikat, 17 April 1947, Mesir, 11 Juni 1947, Lebanon, 29 Juni 1947, Suriah, 2 Juli 1947, Afganistan: 23 September 1947, Myanmar, 23 November 1947, Arab Saudi, 24 November 1947, Yaman, 3 Mei 1948, Rusia, 26 Mei 1948. Pengakuan kedaulatan Indonesia oleh beberapa negara tersebut merupakan dukungan berharga di kancah politik internasional.

Selain dampak positif, hasil Perjanjian Linggarjati mempunyai dampak negatif bagi yang kontra. Hubungan Indonesia-Belanda tidak bertambah lebih baik. Perbedaan tafsiran terhadap pasal-pasal dalam naskah persetujuan Linggarjati menjadi pangkal perselisihan. Lebih-lebih setiap pihak Belanda secara terang-terangan melanggar gencatan senjata. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 1947 pihak Belanda melalui misi Idenburg menyampaikan nota kepada Pemimpin RI yang harus dijawab dalam 2 minggu.

Nota balasan yang disampaikan oleh Syahrir dianggap terlalu lemah. Akibatnya semakin banyak partai-partai dalam KNIP yang menentangnya, bahkan partainya sendiri juga melepaskan dukungannya. Dalam masalah politik Pemerintah RI menyetujui pembentukan Negara Indonesia Timur walaupun tidak selaras dengan perjanjian Linggarjati. Dalam bidang militer pemerintahan RI menyetujui demiliterisasi antara daerah demarkasi kedua belah pihak. Keamanan dalam zona Bebas Militer tersebut akan diserahkan kepada polisi.Mengenai Pertahanan Indonesia Serikat harus dilakukan oleh tentara nasional Masing-masing sehingga gendarmerie (pertahanan bersama) ditolak. Akhirnya Kabinet Syahrir menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Siip pak Edi terus kembangkan wawasan keilmuan untuk anggota Fogipsi, ayo ikut partiisipasi tantangan saya

10 Jan
Balas

Pengen sih spt Pak Syaihu..tapi susah pelaksanaannya..he..he..masih angin2an

10 Jan



search

New Post