New Normal Ditunda
Tantangan Hari ke 123
Hari ini Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran dengan Nomor: 1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 Tentang Perpanjangan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah Dengan Menggunakan Sistem Daring/Luring dan Persiapan New Normal Pada Satuan Pendidikan.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut bahwa:
1. Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 06 Juni 2020.
2. Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan.
3. Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, satuan pendidikan mempersiapakan segala fasilitas yang dibutuhkan apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi.
4. Satuan Pendidikan menyiapkan segala sesuatunya dalam pelaksanaan new normal, yakni:
a. Membuat spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat
umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan Covid-19;
b. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining
kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah;
c. Menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang
kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan;
d. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang
ibadah secara periodik;
e. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang
membutuhkan);
f. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya;
g. Mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan (bagi sekolah berasrama)
dengan jarak minimal 1 meter antara siswa;
h. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren