MASA PSBB, KERJA TETAP JALAN
*Tantangan hari ke-107
#TantanganGurusian
Sejak masa darurat corona diberlakukan di Kota Cirebon pada 15 Maret 2020, jam kerja kantor mengalami perubahan. Perubahan terjadi pola kerja pegawai. Biasanya seluruh aktifitas kedinasan full dikerjakan di kantor kini sebaliknya. Pekerjaan banyak dilakukan di rumah, atau istilah populernya work from home (WFH).
Kendati pola kerja WFH namun setiap hari di kantor selalu ada pegawai yang hadir. Minimal ada dua orang yang berjaga sesuai jadwal piket. Termasuk pada jam kerja di bulan suci Ramadhan sejak 24 April 2020. Seperti masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 6-19 Mei 2020. Dinas Pendidikan, sekalipun bukan merupakan instansi punya fungsi strategis dalam penanganan covid-19, namun jam kantor sesuai shift tetap berjalan.
Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Agar aset pemerintahan di kantor tetap terjaga keamanannya. Jangan sampai terjadi insiden kriminalitas menimpa SDN Karanganom Kelurahan Pegambiran Lemahwungkuk Kota Cirebon. Pada 1 Mei dilaporkan terjadi aksi pencuroan di SDN Karanganomn1. Barang-barang hilang seperti infokus 3, tv, tabung gas raib.
Atas insiden itu Dinas Pendidikan Kota Cirebon menertibkan Surat Edaran 900/0798/Disdik TENTANG PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH. Pengamanan dititik beratkan pada penertiban/pengamanan secara fisik dan administratif, sehingga barang tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan, pencurian, pengambilalihan atau klaim pihak lain;
Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak dilakukan dengan cara : a. Pemanfaatsesuaitujuan b. Penggudangan / Penyimpanan baik tertutup maupun terbuka c. Pemasangan tanda kepemilikan d. Pemagaran / Pemasangan Teralis e. Penjagaan / Pengawasan
3. Pengamanan Administratif dengan cara : a. PencatatanAdministrasi b. Kelengkapan Bukti Kepemilikan antara lain BPKB, Faktur/Nota Pembelian c. Pemasangan Label Kode Lokasi dan Kode Barang berupa Stiker d. Berita Acara Peminjaman Barang e. Foto Barang sebagai Dokumentasi
Ketentuan instansi strategis diatur dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Cirebon. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan instansi memiliki fungsi strategis antara lain perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
1. pelayanan penanggulangan kebencanaan; 2. pelayanan kesehatan; 3. pelayanan perhubungan; 4. pelayanan persampahan; 5. pelayanan pemadaman kebakaran; 6. pelayanan ketentraman dan ketertiban; 7. pelayanan ketenagakerjaan; 8. pelayanan ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan; 9. pelayanan sosial; 10. pelayanan komunikasi; 11. pelayanan pemakaman; dan 12. pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
Sementara instansi diluar itu, sesuai Perwal Pasal 8 ayat (1) dijelaskan selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, kendati tak masuk daftar instansi siaga covid-19 namun jadwal piket tetap berjalan. Bahkan bagian keuangan hampir tiap hari personil di sana ngantor. Termasuk pelayanan kantor Korwil Pendidikan di lima kecamatan. Seperti Korwil Pendidikan Kec. Pekalipan. Setiap hari, ada tiga staf yang siaga piket di kantor.
Sudah beberapa kali periode jadwal piket berlangsung. Satu tim setiap hari terdiri tiga orang, termasuk ketua korwil. Setiap harinya jam kerja petugas piket jam 08.00 - 12.00. Setiap petugas melayani dan/atau melaporkan kegiatan korwil, termasuk bila ada informasi yang masuk tentang kejadian terkait virus corona. Apabila ada yang berhalangan, bisa saling bertukar jadwal dengan petugas lainnya. (*)
Cirebon, 14 Mei 2020 I 22:57
Deny Rochman
Pegiat Literasi Gelemaca Kota Cirebon
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar