Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
INILAH KETENTUAN BARU POLA KERJA ASN

INILAH KETENTUAN BARU POLA KERJA ASN

*Tantangan hari ke-63

#TantanganGurusiana

Aparatur Sipil Negara (ASN) punya pola kerja baru. Berbeda dengan pola kerja sebelumnya, saat situasi normal kedinasan. Sejak darurat covid-19, ASN negeri ini ada pengaturan tersendiri oleh pemerintah. Seperti perubahan pola kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Walikota setempat, Drs H Nashrudin Azis, SH menjelaskan syarat dan ketentuan berlaku.

Pertama, pejabat dan pelaksana, dapat bekerja dan melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Work From Home). Sejak 1 April hingga 29 Mei 2020. Pejabat dan pelaksana melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan secara berjenjang melalui media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia.

Kedua, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, maka dapat dilakukan pengaturan kerja melalui sistem shift sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Selama darurat Covid-91, maka penggunaan sistem absensi secara elektronik (Finger Print) tidak diberlakukan. Selanjutnya Kepala Perangkat Daerah mengatur pembagian tugas dan jadwal bekerja dari rumah (Work From Home) dengan sistem shift, sesuai situasi dan kondisi di lingkungan kerjanya. Tambahan Penghasilan Pegawai/Tunjangan Kinerja tetap diberikan.Ketiga, dalam pelaksanaan tugas/bekerja dari rumah, harus tetap berada di rumah masing-masing atau di kantor sesuai sistem shift. Telepon seluler harus tetap aktif sehingg selalu siap dipanggil oleh Pimpinan pada saat diperlukan.

Keempat, seluruh kegiatan rapat atau sejenisnya yang menghadirkan banyak peserta, agar ditunda atau dibatalkan. Apabila sangat penting, maka dengan peserta sangat terbatas. Dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat, atau diselenggarakan melalui media Teleconference/video

Conference, dengan memanfaatkan media informasi dan komunikasi ataupun media elektronik yang tersedia. Termasuk seluruh kegiatan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kelima, Kepala Perangkat Daerah agar tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dan melaksanakan sterilisasi di lingkungan kerja masing-masing. Jika ditemukan pegawai di lingkungan kerjanya dalam status ODP, PDP atau terkonfirmasi positif Covid-19, Kepala Perangkat Daerah agar segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon. Ketentuan pola kerja baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH tanggal 30 Maret 2020. Surat bernomor : 443/20-ORPAD tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan BUMD dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.

Surat Edaran ditujukan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Lingkup Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Surat tentang penyesuaian sistem kerja ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya para ASN di kota ini libur pada awal penyebaran virus corona. (PaDE).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren. Barakallah

31 Mar
Balas

Aamiin. Mksh

03 Apr



search

New Post