Chandra Ayu

Bernama lengkap Chandra Ayu Mahdalena.Lahir di Balikpapan,16 Mei 1981.Anak ke-4 dari 6 bersaudara.Ia mengawali kariernya sebagai Buruh Pabrik di PT.Inne Donghwa...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ekpresi
Classroom

Ekpresi

Biarkan mereka belajar untuk mengungkapkan,menyatakan,karena saat mereka berproses banyak hal yang akan di dapatkan.

Jaminan tentang kebebasan berekspresi ini diatur dalam level konstitusi maupun undang-undang. Walaupun terjadi perdebatan sengit di Sidang BPUPKI tentang pengaturan HAM. Soekarno dan Soepomo menolak jaminan HAM dalam konstitusi karena lahir dari pemikiran individu dan tidak sesuai dengan tujuan negara yang hendak memajukan kesejahteraan umum.

Pendapat yang berseberangan datang dari Hatta dan Yamin. Keduanya memandang bahwa pemuatan jaminan HAM dalam konstitusi bukanlah ditujukan untuk melemahkan kekeluargaan dan memperkuat individualisme. Muatan itu lebih ditujukan pada tujuannya untuk menjamin perlindungan warga negara sekaligus mencegah Indonesia menjadi negara kekuasaan. Hingga pada akhirnya, muatan mengenai HAM diatur secara terbatas pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Amendemen UUD 1945 pun membawa angin segar bagi pengaturan tentang HAM. Jaminan tentang kebebasan berekspresi juga dapat dijumpai pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini mengatur tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dengan demikian, warga negara mendapatkan jaminan konstitusional terkait dengan hak yang berhubungan dengan informasi.

Aturan lain tentang HAM juga dapat ditemukan pada UU N0.39 th 1999 tentang HAM dan UU no 15 th 2005 tentang pengesahan ICCPR. Kedua UU tersebut pada akhirnya memperkuat jaminan tentang hak bebas berekspresi bagi warga negara. Jaminan untuk bebas berekspresi dalam berbagai aturan ini sangat penting terutama saat Indonesia memasuki fase demokratis. Beda dengan fase pada Orde Baru yang serba membatasi informasi, maka fase demokratis ini tabir pembatas itu kemudian dibuka. Dikelas siswa pun berhak berekspresi.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post