Siti Khotimah

Wanita yang akrab dipanggil Khotim ini bekerja sebagai guru di SD Negeri 06 Peniti. Perjalanannya menjadi guru dimulai dengan mengabdi sebagai gu...

Selengkapnya
Navigasi Web
Persyaratan Lapor Diri Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2020

Persyaratan Lapor Diri Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2020

Mahasiswa pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2020 telah ditetapkan tanggal 23 Juli 2020. Saatnya melangkah pada tahapan selanjutnya yaitu lapor diri.

Lapor diri ke lembaga pendidik dan tenaga kependidikan dijadwalkan selama dua hari yaitu tanggal 28 dan 29 Juli 2020. Karena itu, maka mahasiswa PPG Daljab harus menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan saat lapor diri nanti. Berikut ini merupakan berkas yang harus disiapkan.

1. Format A1 dan Pakta Integritas

Dokumen ini kita unduh dari laman sergur.kemdikbud.go.id.

2. Biodata Mahasiswa

Format telah disediakan, jadi Anda tinggal mengisi data isian pada formulir

3. Surat pernyataan izin kepala sekolah

Format telah disediakan.

4. Scan ijazah S1

5. Scan transkrip nilai S1

6. Scan kartu identitas

Kartu identitas yag dimaksud bisa berupa Kartu tanda penduduk (ktp) atau surat izin mengemudi (sim)

7. Scan kartu nomor pokok wajib pajak (npwp).

Syarat ini bagi yang memiliki saja.

8. Scan SK Kepegawaian terakhir

Sk kepegawaian terakhir yang dimiliki. Dapat berupa sk cpns, pns, pangkat terakhir, ataupun sk mutasi. Jadi sk terakhir yang Anda miliki, maka itulah yang digunakan. (ini menurut pemahaman saya pribadi)

9. Scan pas foto berwarna dimensi/ukuran 4x6

10. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Jadi Anda perlu memantau laman LPTK Anda untuk mengetahui persyaratan tambahan yang harus disiapkan.

Demikian persyaratan yang harus disiapkan saat lapor diri nanti. Semoga sukses.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post