Bimasri

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal ASN,PPPK dan PTT

Mengenal ASN,PPPK dan PTT

Bimasri (Tagur ke-81)

Apa Itu ASN dan PPT Non-ASN? 

ASN 

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (PPPK).

PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPT Non- ASN

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.(Sumber: Dapodik.co.id.2021)

Apapun profesi yang menyangkut dengan ASN dan non- ASN tupoksinya sudah diatur undang-undang. Pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana meningkatkan kualitas kerja untuk membangun SDM yang handal dan berkualitas  generasi  anak bangsa,  agar mampu bersaing dengan masyarakat global dan tetap menjaga kesatuan NKRI yang berdasarkan falsafah Mengabdi dengan tulus ikhlas agar membawa keberkahan bagi kita semua.

Bungo, 7 Januari 2022

Bimasri_Qalam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post