MENJADI JUARA DI TENGAH CORONA
Menjadi JUARA di tengah Corona
#tantangan hari ke 5
Oleh : Fathor Rozi, S.Pd
Bondowoso, 22 Mei 2020
Update data per tanggal 21 mei 2020 pukul 12.00 wib : Bertambah 973, Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 20.162. juru bicara Pemerintah Ahmad Yulianto mengatakan dalam 24 jam terakhir terjadi penambahan 973 kasus positif. Ini merupakan tertinggi saat pertama kali ditemukan kasus covid19 tanggal 02 Maret 2020. Jumlah pasien sembuh 4.838 dan jumlah pasien meninggal 1.278. (covid19.co.id, 21 Mei 2020).
Peningkatan yang luar biasa terjadi di Jawa Timur, dimana terdapat 502 kasus positif pertanggal 21 Mei kemarin. (kementrian kesehatan RI). Yang kemudian menjadikannya JUARA diantara 34 propinsi yang ada. Sedangkan secara nasional jatim menempati urutan ke dua setelah DKI Jakarta. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat jawa timur masih rendah, masyarakat masih saja acuh/tidak peduli dengan keadaan saat ini. Jika ini dibiarkan, maka bisa jadi Jawa Timur menempati urutan ke satu. Innalillahi.
Saat ini Jawa Timur telah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kabupaten dan kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan sebagian kabupaten Sidoarjo melalui Peraturan Gubernur no. 18 tahun 2020.
Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal. Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan. "Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, semua kegiatan pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual/daring," seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) pergub tersebut. Kegiatan administrasi sekolah dilakukan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang dibutuhkan. Teknis penerapan aktivitas belajar mengajar dan administrasi sekolah di luar kewenangan pemerintah provinsi akan diatur dengan peraturan wali kota dan bupati. Pergub juga mengatur penghentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, dan lembaga pembinaan. (kompas.com, 26 April 2020).
Dilansir dari detiknews.com Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada Senin 2 Maret lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun.
Kasus pertama tersebut diduga berawal dari pertemuan perempuan 31 tahun itu dengan WN Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pertemuan terjadi di sebuah klub dansa di Jakarta pada 14 Februari 2020. (detiknews.com 26 April 2020).
Selanjutnya Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. “Tim reaksi cepat telah dibentuk dan dikomandani oleh kepada BNPB dan disiapkan di rumah sakit tipe A,” kata Jokowi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Jumat (katadata.co.id 13/3/2020).
Pergerakan angka yang cenderung meningkat dari hari ke hari menunjukkan bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protocol kesehatan yang diberikan pemerintah melalui Gugus Tugas Covid19. Sekolah diliburkan dan diganti dengan Belajar dari Rumah, kegiatan seminar/workshop dan apapun itu yang sifatnya mengumpulkan masa dalam jumlah besar, dilarang (Social Distencing), sampai melakukan peribadatan pun dilakukan di rumah. Semua dilakukan dari rumah, dan tetap menjaga jarak (Pshycal Distencing) serta menjaga kebersihan dengan mencuci tangan setiap kali melakukan aktifitas dan yang terpenting gunakan masker. Tujuannya tidak lain adalah untuk memutus mata rantai penyembaran virus Covid19 ini.
Dibeberapa daerah bupati dan wali kota masih tidak sepenuhnya melakukan tindakan tegas terhadap aturan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid19. Sebagaimana dilansir dari surya.co.id Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin mengatakan boleh menggelar sholat Idul Fitri di masjid ataupun dilapangan. Masih menurut beliau bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tersebut. Syarat utama yang boleh menggelar sholat idul fitiri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.
“Desa atau daerah zona merah dilarang” kata Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin usai menggelar rapat koordinasi dengan para toloh agama di pendopo Kab. Sidoarjo (20/5/2020).
Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.
Ini adalah contoh dari sekian banyak kebijakan masing masing kepala daerah yang ada di Jawa Timur khususnya.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik untuk patuh dan taat dengan peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah dalam hal ini pencegahan penyebaran covid19. Kita tidak boleh membuat aturan sendiri atau berpendapat sendiri apalagi sampai menyalahkan pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sudah banyak nyawa yang melayang sia sia akibat ketidakpatuhan kita.
Tercatat sampai saat ini tenaga medis, sebanyak 44 orang yang sudah meninggal terdiri dari 32 perawat dan 12 dokter (CNN Indonesia, 19/5/2020).
Islam mengajarkan kepada kita untuk mendahulukan keselamatan jiwa sebagaimana yang tertuang dalam beberapa hadist berikut ini :
Hadist 1
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
Hadist 2
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadist 3
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas)
Hadist 4
Hadist panjang riwayat Bukhari Muslim yang artinya sbb.
Pada suatu ketika ‘Umar bin Khaththab pergi ke Syam. Setelah sampai di Saragh, pimpinan tentaranya di Syam datang menyambutnya. Antara lain terdapat Abu Ubaidah bin Jarrah dan para sahabat yang lain. Mereka mengabarkan kepada ‘Umar bahwa wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. ‘Umar kemudian bermusyawarah dengan para tokoh Muhajirin, Anshor dan pemimpin Quraish.
Lalu ‘Umar menyerukan kepada rombongannya; ‘Besok pagi-pagi aku akan kembali pulang. Karena itu bersiap-siaplah kalian! ‘ Abu ‘Ubaidah bin Jarrah bertanya; ‘Apakah kita hendak lari dari takdir Allah? ‘ Jawab ‘Umar; ‘Mengapa kamu bertanya demikian hai Abu ‘Ubaidah? ‘ Agaknya ‘Umar tidak mau berdebat dengannya. Dia menjawab; ‘Ya, kita lari dari takdir Allah kepada takdir Allah. Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau mempunyai seekor unta, lalu engkau turun ke lembah yang mempunyai dua sisi. Yang satu subur dan yang lain tandus. Bukanlah jika engkau menggembalakannya di tempat yang subur, engkau menggembala dengan takdir Allah juga, dan jika engkau menggembala di tempat tandus engkau menggembala dengan takdir Allah? ‘
Tiba-tiba datang ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang sejak tadi belum hadir karena suatu urusan. Lalu dia berkata; ‘Aku mengerti masalah ini. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, maka janganlah keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri.’ Ibnu ‘Abbas berkata; ‘Umar bin Khaththab lalu mengucapkan puji syukur kepada Allah, setelah itu dia pergi.’ (HR Bukhari dan Muslim).
Jika dalam suatu perlombaan Juara satu adalah sesuatu yang diinginkan, namun bukan Juara satu dalam tingkat penyebaran covid19. Sebagai warga negara yang baik dan khususnya untuk warga jawa timur marilah kita patuhi pemerintah untuk tetap di rumah, bekerja di rumah, tetap jaga kebersihan dengan mencuci tangan setelah beraktifitas serta gunakan masker. Jagalah keluarga dan masyarakat Anda. Jadilah Juara dalam Penanggulangan Bencana Covid19, bersama kita bisa melawan Corona.
#save jawa timur
#save paramedic
#Stay At Home
#Work From Home
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren sekali artikelnya. Semoga korona segera pergi, Aamiin
terimakasih bu....
Keren menewen tulisannya pak KS
Sakalangkong pak...atas bimbingan nya
Semakin mantap Pak, lanjut
Terimakasih bu