ANIK SUSIANI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Sini 2,5% Dulu, Wajib !

Sini 2,5% Dulu, Wajib !

Trimo Ing Pandum, Sepi Ing Pamrih, Rame Ing Gawe Biasa, menjelang tengah bulan bendahara sekolah mengedarkan amprah gaji bulan berikutnya. Waktu itu di pertengahan bulan September. Dan biasa pula kita-kita setelah disodori amprah langsung tanda tangan tanpa memeriksa nominal yang tertera, karena memang biasa demikian, sudah lengkap dan tak ada masalah. Kali ini lain dari biasanya bendahara mengingatkan kita kita untuk memperhatikan nominal amprah gaji, menurutnya mulai bulan depan gaji dipotong 2,5 % yang katanya untuk jakat. Lho tapi kok yang non muslim juga wajib jakat ??? Ditanya demikian bendahara tidak dapat menjelaskan, hanya berkomentar, "memang demikian" amprah yang tercetak ! Dan ini di surat pemberitahuan disebutkan untuk jakat. Seorang teman non muslim menyampaikan bahwa beliau tidak mempermasalahkan tentang pemotongan 2,5 % tersebut, hanya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang terkumpul itu ?, Kemana dan untuk apa ? 2,5 % dari seluruh gaji PNS sekabupaten itu bukan jumlah yang sedikit. Akhirnya bulan Oktober pun tiba, hari Senin tanggal 2 Oktober gaji bulan sudah dapat dicairkan. Benar memang, gaji kita terpotong 2,5 %. Dan masalahnya, 2,5 % yang terpotong tersebut bukan diambil dari gaji bersih yang kita terima, bukan pula dari gaji pokok, Tapi dari total gaji dan tunjangan-tunjangan. Total gaji tersebut dipotong 2,5 % baru dilanjutkan potongan-potongan yang lain, bank, koperasi, arisan, kredit-kredit, tabungan hari raya, dan potongan2 lainnya lagi, baru gaji bersih kita terima, lha itu buat yang masih ada sisa, kalo yang sudah min, ??? Aduh mak,,,, yang sedikit semakin sedikit. Yang banyak saja tambah sedikit apalagi yang sedikit. Parahnya beberapa pegawai malah memberi angsul/kembalikan ke bendahara ??? Ini biasanya untuk ibu ibu yang gajinya memang pol untuk angsur-angsur, bahkan sampai min, dan biasanya pula ibu ibu yang bersuamikan seorang berpenghasilan besar. Jadi gaji min-min nya itu ditutupi oleh suaminya. Lha untuk ibu ibu yang belum bersuami atau yang suaminya sama saja berpenghasilan pas pasan, ya entahlah,,, yang jelas alhamdulillah saja, syukur cukup terpenuhi segala kebutuhan. Seorang ibu paroh baya berlalu dari bendahara dengan gaji yang lumayan cukup untuk belanja sebulan. Ya karena gajinya yang terpotong hanya simpanan wajib koperasi, tabungan Hari raya dan beberapa potongan kecil untuk kesejahteraan bersama, untuk kondangan, orang sakit, melayat dan tentu saja potongan jakat yang 2,5 % itu. Tapi masalahnya gaji lumayan yang diterimanya itu dipakai untuk angsuran kredit yang tidak langsung dipotong di bendahara, bahkan masih belum mencukupi ??? Solusinya ya dilengkapi oleh suaminya ! Dalam hal ini, tentang urusan jakat, apakah penghasilan yang akan digunakan untuk angsuran kredit juga harus dikeluarkan jakatnya terlebih dahulu ??? Ga ngerti dah ! Apakah benar boleh ?
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post