Proses Pembentukan NKRI (Pembelajaran Berbasis Blog)
Dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan kepada siswa, saya mencoba memgembangkan pembelajaran daring asinkron berbasis blog. Langkah-langkahnya telah dijelaskan sebelumnya.
Meskipun saat ini telah dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan ketat protokol kesehatan, saya tetap merecordnya. Hal ini bertujuan agar siswa tetap bisa menyimak kembali di youtube setelah kembali ke rumah. Sebab, waktu belajar di sekolah sangat terbatas.
Materi yang disajikan sederhana. Presentasi buku ajar elektronik. Jadi, isi pembelajaran berbasis blog adalah materi yang ada di buku, penjelasan guru, dan video pembelajaran.
Dengan demikian, cukup menguatkan agar siswa tetap selalu belajar di sekolah dan di rumah.
Materi kali ini adalah Proses Pembentukan NKRI.
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI sebanyak 27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
b. Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
c. Tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut.
a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah.
b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.
2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang. Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi keten taraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). 4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen). Pasal tersebut berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, berarti daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi. Setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Sesuai dengan keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, di daerah-daerah tugas gubernur (kepala daerah) juga dibantu oleh Komite Nasional di daerah. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah yang ada di tiap-tiap provinsi merupakan lembaga yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum diadakan pemilihan umum. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah, yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Selanjutnya, tugasnya adalah menjawab dan diskusi sesuai dengan lembar kerja di buku siswa.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren tulisannya Pak, tidak salah kalau Bapak mempunyai pembaca terbanyak, semangat terus berkarya, Pak. salam literasi
Masih belajar bu...mohon bimbingannya
Guru inovatifMenginspirasi Pak
Makasih pak
Sangat menginspirasi.
Makasih
Keren Pak, saya masih harus banyak belajar dari teman-teman penulis yang hebat ...Salam literasi ...
Masih belajar bu
Mantao pak..
Siap
Seeepp, Pak Alee.
Makaaih bu
Keren Pak Ale..sehat n sukses sll nggih
amin. makasih bu
Man tul
makasih. jzk
Ok
Ok
Inovatif
Hebat
Supersekali pak
Makasih bu