Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Penundaan Pengangkatan ASN Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Mereka?
Menteri PANRB memberikan penjelasan tentang penundaan pengangkatan ASN hasil seleksi 2024

Penundaan Pengangkatan ASN Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Mereka?

Harapan Sirna, Gaji dan THR ASN 2025 Hilang Akibat Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Kabar buruk datang bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Pemerintah resmi menunda pengangkatan mereka yang seharusnya dijadwalkan pada 1 Maret 2025. Berdasarkan keputusan terbaru, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru akan menerima SK pengangkatan pada 1 Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan diangkat pada 1 April 2026.

Akibat dari keputusan ini, ribuan honorer yang telah dinyatakan lulus harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan status kepegawaian yang sah. Dampak paling besar dari penundaan ini adalah hilangnya kesempatan mereka untuk menerima gaji sebagai ASN di tahun 2025 serta tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini menjadi hak ASN aktif.

Keputusan ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan honorer yang telah berjuang melalui proses seleksi ketat. Mereka yang sebelumnya dijanjikan akan mendapatkan SK pada Maret 2025 kini harus menghadapi kenyataan bahwa pengangkatan mereka baru akan terjadi lebih lambat dari yang diperkirakan.

Dampak Besar: Ribuan ASN Baru Kehilangan Hak Finansial

Salah satu dampak paling nyata dari penundaan ini adalah hilangnya hak finansial bagi ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK. Jika sesuai jadwal awal, mereka seharusnya mulai menerima gaji sebagai ASN mulai Maret 2025. Dengan pengangkatan CPNS baru dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada April 2026, itu berarti mereka tidak akan mendapatkan gaji sebagai ASN sepanjang tahun 2025.

Selain gaji, THR dan tunjangan lainnya juga otomatis hilang karena hanya diberikan kepada ASN yang telah memiliki SK pengangkatan. Biasanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri kepada seluruh pegawai negeri yang aktif. Dengan tertundanya pengangkatan, ribuan honorer yang telah lulus tes tidak akan mendapatkan hak tersebut.

Bagi mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama dengan harapan segera menerima SK CPNS atau PPPK, situasi ini tentu semakin memperburuk keadaan. Mereka kini harus mencari cara lain untuk bertahan hidup dalam beberapa bulan ke depan sebelum pengangkatan resmi dilakukan.

Mengapa Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK?

Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama:

Ketidakseimbangan dalam Pengangkatan ASN Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh ASN baru diangkat secara seragam dan tidak terjadi perbedaan antara instansi satu dengan yang lainnya. Sebelumnya, ada beberapa instansi yang lebih cepat dalam menyelesaikan administrasi pengangkatan, sementara yang lain tertinggal.

Sinkronisasi Anggaran dan Keuangan Negara Penundaan ini juga diduga berkaitan dengan kondisi keuangan negara. Jika pengangkatan dilakukan sesuai jadwal awal, maka anggaran untuk gaji ASN baru harus mulai dialokasikan pada 2025. Dengan ditundanya pengangkatan, pemerintah bisa menunda pengeluaran tersebut hingga tahun anggaran berikutnya.

Persiapan Teknis dan Administratif Pengangkatan ASN bukan hanya soal penerbitan SK, tetapi juga melibatkan berbagai aspek administratif, termasuk penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penempatan kerja. Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan semua proses ini.

Meskipun alasan-alasan tersebut terdengar logis dari sudut pandang pemerintah, namun bagi para honorer yang sudah dinyatakan lulus, keputusan ini tetap mengecewakan karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Bagaimana Nasib Para Honorer?

Dengan adanya penundaan ini, banyak tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus harus mencari cara agar tetap bertahan sebelum pengangkatan resmi dilakukan. Berikut beberapa hal yang bisa mereka lakukan:

Tetap Bekerja di Tempat Lama Bagi yang belum mengundurkan diri dari pekerjaan honorer, sebaiknya tetap bertahan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan. Ini penting untuk memastikan adanya sumber penghasilan selama masa tunggu.

Mencari Pekerjaan Sementara Bagi mereka yang sudah terlanjur resign, mencari pekerjaan sementara bisa menjadi solusi untuk tetap mendapatkan penghasilan sebelum resmi menjadi ASN.

Mengelola Keuangan dengan Bijak Mengingat ketidakpastian pengangkatan dalam waktu dekat, para pelamar yang telah lulus harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Memantau Informasi Resmi Pastikan selalu mendapatkan informasi terbaru dari Kemenpan RB dan BKN agar tidak tertinggal dalam perkembangan jadwal pengangkatan.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK memang telah ditetapkan. Namun, ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi dampak negatif bagi para honorer yang sudah lulus:

 

Memberikan Kepastian yang Lebih Jelas Pemerintah harus segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait penundaan ini agar tidak ada simpang siur informasi yang membingungkan para pelamar.

Menyediakan Bantuan Finansial atau Insentif Jika memungkinkan, pemerintah bisa mempertimbangkan skema bantuan atau insentif bagi tenaga honorer yang terdampak agar mereka tidak sepenuhnya kehilangan penghasilan selama masa tunggu.

Menyiapkan Skema Penyesuaian Gaji Jika pengangkatan benar-benar dilakukan pada Oktober 2025 dan April 2026, maka sebaiknya ada skema penyesuaian gaji untuk mengganti hilangnya hak finansial para ASN baru di tahun 2025.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kasihan juga nasib mereka, semoga segera teratasi. Salam sehat dan sukses selalu.

09 Mar
Balas



search

New Post