Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
 Kenaikan Gaji PNS Golongan IVC Tahun 2023 Ini Rincian Gaji Berdasarkan Masa Kerja
Presiden Joko Widodo saat berpidato di depan Sidang Paripurna MPR

Kenaikan Gaji PNS Golongan IVC Tahun 2023 Ini Rincian Gaji Berdasarkan Masa Kerja

Pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku tahun 2024.

Pada 1 Januari 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV C akan mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan. Kenaikan gaji ini, yang berlaku mulai tahun tersebut, merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang memberikan peningkatan sebesar 8 persen.

Gaji pokok PNS Golongan IV C di tahun 2024 akan mencapai nominal tertinggi sebesar Rp5,8 Juta. Namun, besaran gaji ini akan berbeda tergantung pada masa kerja PNS tersebut.

Berikut adalah daftar rincian gaji pokok PNS Golongan IV C beserta masa kerja yang akan diterapkan pada tahun 2024:

0-1 tahun: Rp3.571.884 2-3 tahun: Rp3.684.420 4-5 tahun: Rp3.800.412 6-7 tahun: Rp3.920.184 8-9 tahun: Rp4.043.628 10-11 tahun: Rp4.170.960 12-13 tahun: Rp4.302.288 14-15 tahun: Rp4.437.828 16-17 tahun: Rp4.577.580 18-19 tahun: Rp4.721.760 20-21 tahun: Rp4.870.476 22-23 tahun: Rp5.023.944 24-25 tahun: Rp5.182.164 26-27 tahun: Rp5.345.352 28-29 tahun: Rp5.513.724 30-31 tahun: Rp5.687.388 32 tahun: Rp5.866.452

Peningkatan gaji ini merupakan kabar baik bagi PNS Golongan IV C, yang akan merasakan manfaatnya kurang dari 2 bulan setelah pengumuman kenaikan gaji oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023. Dengan besaran gaji yang lebih tinggi, diharapkan PNS Golongan IV C dapat lebih termotivasi dan memiliki stabilitas finansial yang lebih baik.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih informasinya, Pak haji. Salam literasi

04 Nov
Balas

Alhamdulillah Barokallah Pak Dede Saroni

04 Nov

Semoga berkah. Pakde gaji pokok berhenti pada angka 5 juta.

04 Nov
Balas

Alhamdulillah plus sehat walafiyat itu lebih mahal Pak De

04 Nov

Semoga Ya Allah. Aamiin SMA

04 Nov
Balas

Alhamdulillah Bu Tri Haryani

04 Nov



search

New Post